Jumat, 30 Oktober 2009

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU no.25.1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
Ciri Utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha & unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,tehnik,organisasi & informasi )dan sistem keanggotaan ( membership system )

Perusahaan Bisnis
1. Theory of the Firm
perusahaan perlu menetapkan tujuan :
-
mendefinisikan organisasi
- mengkoordinasi keputusan
- menyediakan norma
- sasaran yang lebih nyata
2. Tujuan Perusahaan :
Maximize profit, Maximize Value of The Firm, Minimize Cost

Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
2. Landasan operasional di dasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No.25. 1992 )
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Kegiatan Usaha
1. Key Succes Factors, kegiatan usaha koperasi :
  1. Status dan motif anggota koperasi
  2. Bidang usaha (bisnis)
  3. Permodalan koperasi
  4. Manajemen koperasi
  5. Organisasi koperasi
  6. Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha)
Alternatif Pemenuhan Modal
  1. Prinsip alokasi Flow Permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero), dengan berdasrkan atas saham kepemilikan
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar