Jumat, 30 Oktober 2009

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU no.25.1992)
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
Ciri Utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan, sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha & unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,tehnik,organisasi & informasi )dan sistem keanggotaan ( membership system )

Perusahaan Bisnis
1. Theory of the Firm
perusahaan perlu menetapkan tujuan :
-
mendefinisikan organisasi
- mengkoordinasi keputusan
- menyediakan norma
- sasaran yang lebih nyata
2. Tujuan Perusahaan :
Maximize profit, Maximize Value of The Firm, Minimize Cost

Koperasi
1.
Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented
2. Landasan operasional di dasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No.25. 1992 )
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Kegiatan Usaha
1. Key Succes Factors, kegiatan usaha koperasi :
  1. Status dan motif anggota koperasi
  2. Bidang usaha (bisnis)
  3. Permodalan koperasi
  4. Manajemen koperasi
  5. Organisasi koperasi
  6. Sistem pembagian keuntungan (sisa hasil usaha)
Alternatif Pemenuhan Modal
  1. Prinsip alokasi Flow Permodalan :
  • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
  • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
  • melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta/persero), dengan berdasrkan atas saham kepemilikan
  • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negri

Sabtu, 24 Oktober 2009

BAB II
PEMGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Koperasi
Mengandung makna "kerja sama", ada juga mengartikan " menolong sau sama lain ". arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Funsi Sosial
  • Fingsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
2. Pengerian Koperasi

1. Dedinisi ILO ( International Labour Organization )
Dalam definisi ILO ada elemen yang dikandung dalam koperasi :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • terdapat tujuanekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibuuhkan
2. Definisi UU NO. 25 / 1992
Hoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarka atas azas kekeluargaan.

3. 5 Unsur Koperasi Indonesia
  1. Koperasi adalah Bada Usaha
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip-prinsip koperasi"
  4. Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
  5. Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
4. Tujun Koperasi
Sesuai UU No. 25 / 1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomoian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25 / 1992 Pasal 4, Fungsi Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meninggkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyaraka.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan prekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluarggan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip-prinsip Koperasi

  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 / 1992


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
1. HANEL :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atao sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sisten Koperasi :
1. Individu
2. Pengusaha Perorangan/kelompok
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. ROPKE :
  • Identifikasi ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
2. kelompokusaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3. Pemanfaat koperasi secara bersama oleh anggota
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
  • Sub Sistem :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi

3. Di Indonesia :

1. Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas
2. Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegag kekuasaan tertinggi
3. Pengurus :
  • Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana Kerja , Budget dan belaja koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam&luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
4. pengawas :
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggoata dan diberi mandat unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 th 1992 Pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan & pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yg ada&mendapatkan segala keterangan yg ada

Kamis, 15 Oktober 2009

Konsep,aliran dan sejarah koperasi

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

KONSEP KOPERASI
1. konsep koperasi barat
2. konsep koperasi sosialis
3. konsep koperasi Negara Berkembang

Latar Belakang Timbulnya aliran Koperasi
1. Keterkaitan Ideologi, sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
2. Aliran Koperasi

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis

d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi