Sabtu, 13 November 2010

Belajar Dari Bencana

Indonesiaku
Keindahan, kebesaran, dan kekayaan Indonesia yang dipuja sebagai mutu manikam di khatulistiwa rupanya cuma kekaguman masa lalu dan orang di luar sana. Akan tetapi pertambahan usia sebuah negara bukan jaminan atas tercapainya kesejahteraan, ketahanan, dan kedaulatan bangsa itu. Yang terjadi, terkadang justru sebaliknya. Negara terus bertambah usianya, tetapi ketahanan,dan kemakmurannya justru semakin melemah.
beberapa minggu yang lalu,negeri ini tertimpa beberapa bencana. Diantaranya, gempa sekaligus tsunami yang terjadi di daerah sumatera barat. selain itu, pada tanggal yang sama bencana banjir juga menimpa daerah wasior, dan yang masih berlangsung sampai saat ini yaitu bencana gunung merapi yang berada di daerah jawa tengah.
Bencana-bencana yang terjadi mengakibatkan kerugian yang begitu besar,sebagai contoh adalah kerugian yang diderita oleh saudara-saudara kita di jawa tengah dan sekitarnya,mereka mengalami kerugian baik materiil maupun non materiil,kehilangan tempat tinggal mereka,ternak,maupun kehilangan salah satu anggota keluarganya.dalam hal ini memang pemerintah telah melakukan upaya-upaya penanggulangan bagi para korban bencana tersebut,namun hal tersebut masih terlihat lamban dan kurang terkoordinasi dengan baik.bisa kita lihat melalui pemberitaan ditelevisi ada sebagian pengungsi yang hanya mengkonsumsi mie instan saja,dilain pihak terdapat pos pengungsian yang sudah mendapatkan makanan yang layak.kebutuhan akan air bersih pun tidak terpenuhi untuk para pengungsi.ini sangat memprihatinkan,seharusnya pemerintah lebih sigap dan cepat tanggap dalam hal penanggulangan bencana,sehingga dapat meminimalisir kerugian yang diderita masyarakat.



translate :

Indonesiaku
The beauty, grandeur, and the wealth of Indonesia is revered as the quality of the equator apparently just admiration of the past and the people out there. But the age of a country not a guarantee of the achievement of prosperity, security, and sovereignty of the nation. What happened, sometimes exactly the opposite. State increasing age, but durability, and prosperity even more weakened.
a few weeks ago, this country is hit by some disaster. Among them, the quake as well as the tsunami that occurred in West Sumatra. in addition, on the same date also happened to flood disaster area Wasior, and which continues to this day the disaster Mount Merapi in central Java region.
The disasters that occurred resulted in huge losses, as an example is the loss suffered by our brothers in Central Java and the surrounding area, they suffered losses both material and non material, displaced from their homes, livestock, and lost one family member . in this case indeed the government has made efforts for the victims of disaster prevention, but it still looks slow and less coordinated well.we can see through the news on television there are some refugees who only eat instant noodles alone, on the other hand there are the post refugee who has access to food which will feasible.clean water was not met for the refugee.its very concern, the government should be more alert and responsive in terms of disaster management, so as to minimize losses suffered by the community.

Senin, 31 Mei 2010

hukum dagang

Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia:
Pengertian secara yuridis ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu : Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau sudah menikah), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita bersuami (pasal 1330 KUH Perdata)
Badan Hukum
Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.

Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu odang saja. Individu dapat membuat badan usaha tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Benda Bergerak
Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
• Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
• Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Hak Kebendaan
Hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

BEZIT
Bezit adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah – olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
a. Bezit atas benda yang bergerak
Diperoleh dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula, sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang tersebut. Bezit barang bergerak oleh bantuan orang lain, diperoleh dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru.
b. Bezit atas benda tak bergerak
Ditentukan oleh Undang – Undang bahwa, orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW) oleh bantuan orang lain (pengoperan), terjadi dengan suatu pernyataan, apabila orang yang menyatakan adalah bezitter.
Notes :
Orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak dibawah umur dapat memperolehnya karena pada orang sakit ingatan dianggap tidak mungkin adanya kemauan untuk memiliki.
Perolehan bezit bisa melalui perantara orang lain, asal menurut hukum orang tersebut mempunyai hak untuk mewakili dan dengan secara nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali.
Bezit dapat diperoleh juga melalui warisan (Pasal 541 KUHPer)
Segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang sudah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat dan cacat – cacatnya.
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak – hak sebagai berikut :
Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakim dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun akhirnya ia kalah
Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan dapat memiliki hak milik atas benda yang dikuasainya tersebut. Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta kepada hakim agar ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menuntut pembayaran kerugian.
EIGENDOM
Hak milik / Hak Eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu benda dengan leluasa, merupakan hak yang paling sempurna atas suatu benda ( Pasal 570 KUHPer).
Awalnya tidak terbatas, tetapi menimbulkan beberapa masalah, yang akhirnya diberi batasan bahwa hak eigendom tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Cara Memperoleh Eigendom ( Pasal 584 KUHPer) :
Pengambilan, misal : sarang tawon
Ikutan / Natrekking, suatu pelipatan / penambahan karena perbuatan alam, misal : kuda beranak, pohon berbuah, dsb.
Daluwarsa, lewatnya waktu
Pewarisan, baik menurut UU ataupun testamen
Penyerahan / Lavering, baik secara nyata (dari tangan ke tangan) maupun secara yuridis
Dua Sistem Penyerahan (Lavering):
KUHPer menganut causal stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak ini digantungkan kepada sah tidaknya perjanjianatau adanya "alas hak". Berarti, ada dua hubungan kasual antara penyerahan hak dengan perjanjian. Penyerahan barang sah jika perjanjiannya sah.
Abstrak Stelsel, dimana sah tidaknya penyerahan hak dipandang terlepas dari perjanjian / alas hak. Berarti membawa konsekuensi : penyerahan dapat sah walaupun alas haknya tidak sah. Ini akan merugikan pemilik baru.
Macam – Macam Cara Penyerahan
Dibedakan antara benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak
Benda bergerak berwujud ( Pasal 612 ayat 1 KUHPer)
Diserahkan secara nyata dari tangan ke tangan.
Kemungkinan : Barang sudah dimasukkan ke dalam gudang, maka
penyerahan dapat secara simbolik, yaitu dengan penyerahan kunci gudang
Benda Bergerak Tidak Berwujud (Pasal 613 KUHPer)
Surat Piutang Atas Nama (op naam), dilakukan dengan cara "cessie", yaitu dengan cara membuat akta otentik (dibuat Notaris), atau bawah tangan (dibuat oleh para pihak) yang menyatakan bahwa piutang itu telah dipindahkan kepada seseorang
Surat Piutang Atas Bawa (aan toonder), dilakukan dengan penyerahan nyata dari pemilik lama ke pemilik baru
Surat Piutang Atas Tunjuk (aan order), dilakukan dengan penyerahan diri dari surat itu dan disertai dengan endossemen / catatan punggung, yaitu menuliskan di balik surat piutang itu yang menyatakan kepada siapa piutang tersebut dipindahkan.
Benda Tidak Bergerak
Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.
Dalam sistem sekarang, setelah berlaku UUPA, mengenai benda tetap, tunduk pada Pasal 19 PP No.10 / 1961 yang menyebutkan bahwa setiap peralihan hak harus dilakukan di depan PPAT.
Syarat – Syarat Penyerahan :
1. Harus ada alas hak yang sah yaitu, suatu hubungan hukum yang mengakibatkan adanya suatu peralihan
2. Diserahkan oleh orang-orang yang berhak/berwenang.
GADAI (Pasal 1150 – 1160 KUHPer)
Gadai adalah hak seorang kreditur atas suatu barang bergerak milik debitur atau orang lain untuk menjamin pelunasan hutang si debitur bila ia wanprestasi.
3 hal penting :
1. Gadai merupakan hak kebendaan atas benda bergerak
2. Diperjanjikan dengan menyerahkan bezit
3. Bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang
Terjadinya GADAI
Perjanjian Gadai :Bebas, yaitu lisan dan tertulis (akta notaries / akta bawah tangan)
Inbezit Stelling, yaitu penyerahan barang yang digadaikan dari Pandgever (pemberi gadai) kepada Pandnemer (penerima gadai). Jadi barang yang digadaikan itu harus dilepaskan dari kekuasaan pemberi gadai kepada kreditur pemegang gadai atau kepada pihak ketiga yang disetujui oleh kreditur dan debitur.
Notes :
Dikenal juga Fiducia, yang bersumber pada yurisprudensi, dimana barang yang dijadikan jaminan tidak diserahkan melainkan tetap dipegang debitur dengan penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sifat / Ciri Gadai :
Accessoir (perjanjian ikutan)
Kreditur mempunyai hak mendahului
Mengikut bendanya (pasal 1152 (3) jo pasal 1977 jo pasal 583 KUHPer)
Kreditur berhak menjual lelang barang bergerak dan mengambil hasil dan penjualannya untuk melunasi hutang debitur kepadanya lebih dahulu dari kreditur – kreditur yang lain.

Hak Penerima Gadai (Pandnemer)
Menahan barang
Mengambil pelunasan dari pendapatan penjualan. Hal ini dimungkinkan apabila ternyata si debitur lalai
Meminta biaya untuk menyelamatkan benda
Hak untuk menggadaikan kembali

Kewajiban Pandnemer :
Bertanggung jawab atas hilangnya benda atau kemunduran dari nilai tersebut
Dalam hal menjual (jika terjadi wanprestasi), ia harus memberi tahu debitur tentang harga jual
Harus mengembalikan barang yang djadikan jaminan dalam hal hutang pokoknya lunas.

JAMINAN
Istilah jaminan merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda yaitu “zekerheid” atau “cautie”, yang secara umum merupakan cara-cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihannya, disamping pertanggungan jawab umum debitur terhadap barang- barangnya. Dalam peraturan perundang- undangan, kata-kata jaminan terdapat dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata, dan dalam Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU yang Diubah)
Selain istilah jaminan, dikenal juga istilah atau kata-kata agunan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, tidak membedakan pengertian jaminan maupun agunan, yang sama-sama memilki arti yaitu “tanggungan”. Namun dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 dan UU No. 10 Tahun 1998 , membedakan pengertian dua istilah tersebut. Dimana dalam UU No. 14 Tahun 1967 lebih cenderung menggunakan istilah “jaminan” dari pada agunan. Pada dasarnya, pemakaian istilah jaminan dan agunan adalah sama. Namun, dalam praktek perbankan istilah di bedakan.
Istilah jaminan mengandung arti sebagai kepercayaan/keyakinan dari bank atas kemampuan atau kesanggupan debitur untuk melaksanakan kewajibannya. Sedangkan agunan diartikan sebagai barang/benda yang dijadikan jaminan untuk melunasi utang nasabah debitur. Pengertian jaminan terdapat dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 23 /69 /KEP/DIR tanggal 28 februari 1991, yaitu: “suatu keyakinan kreditur.bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Sedangkan pengertian agunan diatur dalam Pasal 1 angka 23 UU No. 10 Tahun 1998, yaitu: “jaminan pokok yang diserahkan debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
Penggolongan Jaminan
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya yaitu:
1. Jaminan yang bersifat Umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “segala harta/hak kebendaan si berhutang, baik yang bergerang maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang aka nada dimasa mendatang menjadi tanggungan untuk semua perikatan perorangan”.
2. Jaminan yang bersifat Khusu
Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda atau barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
2. Jaminan yang bersifat Khusus. merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atau penyerahan atas suatu benda/barang tertentu secara khusus, sebagai jaminan untuk melunasi utang/kewajiban debitur, baik secara kebendaan maupun perorangan, yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.

Pengertian Hukum dan hukum di Indonesia

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Pandangan Ahli Hukum Tentang Tujuan Hukum

(R.Soeroso,1996:56-57) ; Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Subekti, dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan” mengemukakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya, dengan cara menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”.
Apeldoorn. dalam bukunya “Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Aristoteles, dalam bukunya “Rhetorica”, mencetuskan teorinya bahwa, tujuan hukum menghendaki semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation” mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Van Kan. berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Rusli Effendy (1991:79) mengemukakan bahwa tujuan hukum dapat dapat dikaji melalui tiga sudut pandang, yaitu :
1. Dari sudut pandang ilmu hukum normatif, tujuan hukum dititik beratkan pada segi kepastian hukum.
2. Dari sudut pandang filsafat hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi keadilan.
3. Dari sudut pandang sosiologi hukum, maka tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatan.
Adapun tujuan hukum pada umumnya atau tujuan hukum secara universal, dapat dilihat dari tiga aliran konvensional :
1. Aliran Etis
Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang adil dan yang tidak adil, dengan perkataan lain hukum menurut aliran ini bertujuan untuk merealisir atau mewujudkan keadilan. Pendukung aliran ini antara lain, Aristoteles, Gery Mil, Ehrliek, Wartle.
Salah satu pendukung aliran ini adalah Geny. Sedangkan penetang aliran ini pun cukup banyak, antara lain pakar hukum Sudikno Mertokusumo:
“Kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan. Dengan demikian berarti teori etis itu berat sebelah” (Achmad Ali, 1996:86).
Tegasnya keadilan atau apa yang dipandang sebagai adil sifatnya sangat relatif, abstrak dan subyektif. Ukuran adil bagi tiap-tiap orang bisa berbeda-beda. Olehnya itu tepat apa yang pernah diungkapkan oleh N.E. Algra bahwa :
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig), lebih banyak tergantung pada Rechtmatig heid (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seseorang penilai. Kiranya lebih baik tidak mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan hal ini saya anggap adil memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan sesuatu pendapat mengenai nilai secara pribadi. Achmad Ali (1990:97).
2. Aliran Utilistis
Menurut aliran ini mengaggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebsar-besarnya bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Jadi pada hakekatnya menurut aliran ini, tujuan hukum adalah manfaat dalam mengahasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Aliran utilistis ini mempunyai pandangan bahwa tujuan hukum tidak lain adalah bagaiamana memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga masyarakat (ajaran moral praktis).
3. Aliran Yuridis Dogmatik
Menurut aliran ini menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum, karena dengan adanya kepastian hukum, fungsi hukum dapat berjalan dan mampu mempertahankan ketertiban.
Penganut aliran yuridis dogmatik ini bahwa adanya jaminan hukum yang tertuang dari rumusan aturan perundang-undangan adalah sebuah kepastian hukum yang harus diwujudkan. Kepastian hukum adalah syarat mutlak setiap aturan, persoalan keadilan dan kemanfaatan hukum bukan alasan pokok dari tujuan hukum tetapi yang penting adalah kepastian hukum.
Bagi penganut aliran ini, janji hukum yang tertuang dalam rumusan aturan tadi merupakan kepastian yang harus diwujudkan, penganut aliran ini melupakan bahwa sebenarnya janji hukum itu bukan suatu yang harus, tetapi hanya suatu yang seharusnya.
Dari ketiga aliran tujuan hukum di atas tidaklah bersifat baku, dalam artian masih ada pendapat-pendapat lain tentang tujuan hukum yang bisa dilambangkan dengan melihat latar belakang konteks sosial masyarakat yang selalu berubah.

SUMBER-SUMBER TATA HUKUM DI INDONESIA
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain :
- Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
- Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.- Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
- Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification). Disamping itu ada pula yang dilakukan hanya dua tahapan, yakni perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature).


Kelembagaan Negara Berdasarkan UUD 1945

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Presiden dan Wakil Presiden
3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
6. Mahkamah Agung (MA)


HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA BERDASARKAN UUD 1945

Hubungan antara MPR - Presiden
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mengangkat presiden. Dalam menjalankan tugas pokok dalam bidang eksekutif (pasal 4(1)) presiden tidak hanya menyelenggarakan pemerintahan negara yang garis-garis besarnya telah ditentukan oleh MPR saja, akan tetapi termasuk juga membuat rencana penyelenggaraan pemerintahan negara. Demikian juga presiden dalam bidang legislatif dijalankan bersama-sama dengan DPR (pasal 5)
Hubungan antara MPR - DPR
Melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan undang-undang serta peraturan-peraturan lainnya agar undang-undang dan peraturan-peraturan itu sesuai dengan UUD. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
Hubungan DPR - Presiden
Sesudah DPR bersama Presiden menetapkan UU dan RAP/RAB maka didalam pelaksanaan DPR berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah. Pengawasan DPR terhadap Presiden adalah suatu konsekwensi yang wajar, yang mengandung arti bahwa presiden bertanggung jawab kepada DPR.
Bentuk kerjasama antara presiden dengan DPR diartikan bahwa Presiden tidak boleh mengingkari partner legislatifnya.

Hubungan antara DPR - Menteri-menteri
Menteri tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan oleh DPR, tapi konsekuensi dari tugas dan kedudukannya, Presiden harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR, para Menteri juga dari pada keberatan-keberatan DPR yang dapat mengakibatkan diberhentikannya Menteri.
Hubungan antara Presiden - Menteri-menteri
Mereka adalah pembantu presiden. Menteri mempunyai pengaruh yang besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara yang menyangkut departemennya. Dalam praktek pemerintahan, Presiden melimpahkan sebagian wewenang kepada menteri-menteri yang berbentuk presidium.
Hubungan antara MA - Lembaga Negara lainnya
Dalam Penjelasan UUD 45 Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan atau kekuatan lainnya.


Sistem pemerintahan Negara yang ditegaskan dalam UUD 1945 beserta Penjelasannya yaitu :

a. Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat);
Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
Mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Sistem Konstitusional, yang berarti bahwa pemerintahan berdasar atas sistem Konstitusi (Hukum Dasar); jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas (absolutismus);
Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti garis besar haluan negara, undang-undang dan sebagainya.
c. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, MPR mempunyai tugas dan wewenang yang sangat menentukan jalnnya negara dan bangsa, yaitu berupa :
- menetapkan undang-undang dasar;
- menetapkan garis-garis besar dari haluan negara;
- mengangkat presiden dan wakil presiden

d. Presiden ialah Penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR;
Penjelasan UUD 1945 menyatakan :
"Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the President". Oleh karena itu presiden adalah mandataris MPR, presidenlah yang memegang tanggung jawab atas jalnnya pemerintahan yang dipercayakan kepadanya dan tanggung jawab itu adalah kepada MPR bukan kepada badan lain.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Menurut sistem pemerintahan, presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
f. Menteri Negara ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR;
Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri negara sepenuhnya wewenang presiden. Menteri-menteri bertanggungjawab kepada presiden.
g. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, karena Kepala Negara harus bertanggung jawab kepada MPR dan kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR;
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan :
"Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Kunci sistem ini bahwa kekuasaan presiden tidak tak terbatas ditekankan lagi dalam kunci sistem yang ke 2 sistem Pemerintahan Konstitusional, bukan bersifat absolut dengan menunjukkan fungsi/peranan DPR dan fungsi/peranan para menteri, yang dapat mencegah kemungkinan kemerosotan pemerintahan di tangan presiden ke arah kekuasaan mutlak (absolutisme).
Adapun yang dimaksud dengan UUD 1945 ialah Konstitusi Republik Indonesia yang pertama yang terdiri dari :
a. Pembukaan, meliputi 4 alinea
b. Batang Tubuh atau Isi UUD 1945 meliputi: 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Aturan Tambahan
c. Penjelasan resmi UUD 1945
Kodifikasi Hukum
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
KODIFIKASI HUKUM ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
– Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
– Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
– Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1. Norma Sopan Santun
2. Agama
3. Hukum
Pengertian ekonomi
Menurut M.Manulang ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :
1. Deskriptif
2. Teori
• Ekonomi Mikro
• Ekonomi Makro
Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari
Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian,
pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan
arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit
E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah
Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie.
Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara
(terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an
diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi
bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat
memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga
tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama
“malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap
faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga
maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin
Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti
misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman
modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau
mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya.
Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama
Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit).
Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara
Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International
Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima
Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara
yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di
Indonesia sejak Orde Baru.
Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada
Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk
substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata
Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Minggu, 23 Mei 2010

berbagai masalah rambut & cara menanganinya.

Ketombe
Penyebab ketombe

Kehadirannya yang tidak diharapkan dapat membuat rambut terlihat kotor dan juga dapat menyebabkan kerontokan rambut. Ketombe timbul akibat pertumbuhan mikroorganisme pada kulit kepala yang disebabkan tertinggalnya zat kimia pada saat penggunaan shampo atau minyak rambut. Mikroorganisme semakin subur akibat kulit kepala yang terlalu berminyak. Ketombe juga dapat disebabkan akibat jamur.

Penyebab lain adalah karena seseorang mengalami psoriasis yaitu penyakit radang kulit sehingga pergantian kulit lebih cepat dari biasanya, termasuk pada kulit kepala. Hal ini menghasilkan ketombe di kepala. Penyakit lainnya adalah dermatitis seboroik yaitu peradangan kulit yang menimbulkan munculnya sisik pada kulit kepala.
Cara mengatasi ketombe

Jaga agar kulit kepala tidak menjadi terlalu berminyak, misalnya dengan keramas secara teratur dan menggunakan minyak rambut secukupnya. Setelah keramas, biasakan membilas shampo sampai bersih. Jangan lupa menjaga kebersihan sisir, karena sisir yang kotor menjadi tempat berkumpulnya jamur.

Mengkonsumsi air putih secara cukup setiap hari ditambah lagi dengan mengkonsumsi buah dan sayuran dalam jumlah cukup dapat membantu menjaga kesehatan kulit termasuk kulit kepala Anda.

Untuk menghilangkan ketombe, Anda dapat pula menggunakan shampo yang mengandung selenium sulfida atau salicylic acid.


Kebotakan
Penyebab rambut rontok

Rambut rontok sebenarnya merupakan hal yang normal terjadi, dengan catatan jumlah rambut yang rontok tidak melebihi 100 helai setiap harinya. Kerontokan ini merupakan siklus yang normal. Bila melebihi angka tersebut, maka siklus ini abnormal. Rambut Anda mungkin akan terlihat tipis dan dapat menyebabkan kebotakan.
Tahukah Anda tentang Rambut Anda?
Berapa jumlah helai rambut di kepala kita? Lalu berapa yang rontok setiap harinya? Dan berapa panjang pertumbuhan dari setiap helai rambut kita?

Baca selengkapnya di artikel berikut:
Berapa jumlah helai rambut di kepala Anda serta berapa yang rontok setiap hari?

Kerontokan rambut dapat disebabkan oleh ketombe. Selain itu, dapat pula disebabkan karena faktor hormon. Pada pria, hormon androgen dapat pecah dan membentuk dehidrotestoteron (DHT). Hormon DHT ini dapat masuk ke dalam dan mengakibatkan folikel rambut menyusut. Folikel rambut yaitu tabung yang membungkus rambut dimana terdapat sel yang berfungsi untuk pertumbuhan rambut. Akibatnya, helaian rambut menjadi tipis dan mudah rontok. Ini salah satu penyebab mengapa kebotakan lebih banyak terjadi pada pria.

Penyebab lainnya karena demam tinggi, menyebabkan banyak helai rambut yang rontok bahkan bisa menimbulkan kebotakan. Malnutrisi juga menjadi faktor penyebab kebotakan.

Pada beberapa kasus, kerontokan rambut disebabkan karena alopesia, suatu gangguan sistem kekebalan tubuh. Penderita alopesia mengalami kerontokan rambut pada sebagian kulit kepala.
Cara mengatasi rambut rontok

Kekurangan zat tertentu juga dapat menyebabkan rambut mudah rontok. Untuk itu, mengkonsumsi ikan salmon, hati, sereal, kedelai, pisang, wortel, kembang kol, atau hati dapat dilakukan karena mengandung zat biotin yang dapat merangsang pertumbuhan rambut.

Solusi lainnya adalah dengan mengkonsumsi obat yang dapat mencegah terbentuknya DHT dan dapat memicu pertumbuhan pada rambut. Atau Anda dapat menjalani hair laser yang berfungsi meningkatkan sirkulasi darah dan oksigen ke akar rambut dan menguatkan batang rambut.


Uban
Penyebab uban

Rambut putih atau uban pada usia lanjut memang tidak dapat dielakkan. Uban sering dianggap sebagai karakteristik orang yang sudah lanjut usia. Namun, jika muncul pada usia muda, Anda perlu memeriksa lebih lanjut agar rambut putih tidak memenuhi kepala Anda.

Rambut putih tidak berarti sudah mati. Semua bagian rambut yang ada di kepala sebenarnya sudah mati. Rambut yang hidup berada di bawah permukaan kulit dan disebut bonggol. Bonggol berfungsi sebagai pabrik rambut. Sewaktu rambut terbentuk oleh pemisahan secara cepat sel-sel di dalam bonggol, rambut menyerap melanin, yang diproduksi oleh sel pigmen. Jika sel pigmen berhenti memproduksi melanin, rambut akan menjadi putih.

Pada saat Anda stres, tubuh akan mengeluarkan hormon yang mengambil vitamin B12 yang ada pada tubuh sehingga mengganggu produksi pigmen rambut dan menyebabkan rambut memutih.

Faktor lainnya adalah karena faktor genetik atau karena faktor keturunan, kelainan imunitas tubuh, kelainan metabolisme, atau akibat penggunaan zat kimia yang terdapat pada cat rambut, atau shampo bersulfur. Zat kimia tersebut meresap ke pori-pori rambut dan mengganggu terbentuknya warna hitam pada rambut.
Cara mengatasi uban

Mengkonsumsi makanan yang banyak mengandung vitamin B12 karena vitamin ini dapat mencegah timbulnya uban. Anda dapat menemukan vitamin ini pada susu, telur, atau pada daging berwarna merah.

Merokok juga diduga dapat menyebabkan rambut putih. Maka menghentikan kebiasaan merokok dapat menjadi solusi.

Beberapa orang menyuntikan melanin untuk membuat rambut tidak menjadi putih. Cara lain yang cukup praktis adalah menyemir rambut, suatu metode yang sudah dipraktekkan sejak zaman Romawi kuno. Namun berhati-hati, karena menyemir rambut bisa menimbulkan alergi dan masalah pada kulit bagi beberapa orang.


Rambut Mudah Patah
Penyebab rambut patah

Rambut yang rapuh dan mudah patah disebabkan kurangnya konsumsi protein. Penyebab lainnya yang umum terjadi karena kesalahan pada saat menyisir rambut atau menata rambut.
Cara mengatasi rambut patah

Tingkatkan konsumsi kacang tanah, almond, polong-polongan, gandum, telur, susu, keju, atau daging merah. Coba gunakan sisir kayu atau yang lembut dan hindari untuk menyisir rambut telalu keras. Bila Anda sering menggunakan hair dryer, perhatikan teknik penggunaannya agar tidak merusak rambut.


Rambut Bercabang
Penyebab rambut bercabang

Rambut bercabang disebabkan karena rambut yang kering. Rambut bisa kering jika Anda sering menggunakan perangkat yang menimbulkan panas pada rambut seperti hair dryer dan curling iron.
Cara mengatasi rambut bercabang

Agar rambut tidak kering dan bercabang, gunakan pelembab setelah keramas atau sebelum menggunakan hair dryer dan curling iron. Jangan biarkan rambut terjemur sinar matahari secara berlebihan. Gunting bagian bawah rambut yang bercabang atau melakukan triming secara teratur.


Rambut Lepek
Penyebab rambut lepek

Rambut lepek diakibatkan karena produksi minyak yang berlebih pada rambut yang tipis. Minyak berlebih ini menyebabkan rambut terlihat tidak mengembang atau lepek.
Cara mengatasi rambut lepek

Gunakan shampo yang diperuntukan untuk rambut normal atau berminyak agar minyak pada kepala dapat dikurangi. Saat keramas, jangan menggosok kulit kepala terlalu keras karena dapat menyebabkan produksi minyak meningkat. Lalu sesuaikan model rambut, misalnya dengan mengeriting rambut agar terlihat lebih bervolume. Tetapi jangan lupa melakukan perawatan setelah dikeriting.


Rambut Kaku dan Sulit Diatur

Untuk masalah rambut kaku dan sulit diatur, gunakan kondisiner setelah keramas. Cara lain adalah dengan memilih model rambut yang memakai teknik penipisan atau tekturisasi sehingga rambut tidak terlihat terlalu kaku.


Rambut Keriting dan Kusut

Rambut kusut memang tidak enak dilihat. Agar mudah diatur dan tidak kusut, Anda dapat menggunakan sisir bergigi jarang pada saat menyisir dan lakukan secara perlahan. Berikan pelembab pada rambut agar rambut terasa licin dan tidak kusut.


Rambut Bersih dan Rapi

Setiap orang mungkin merasa khawatir sewaktu mendapati uban di kepala, rambut yang rontok, ketombe, dan berbagai masalah rambut. Banyak pilihan untuk mengatasinya. Dari cara mudah seperti menyemir rambut hingga menggunakan perawatan dan pengobatan tertentu. Memberi nutrisi yang baik kepada tubuh dan rambut Anda serta memperbaiki sirkulasi darah ke kulit kepala sangat penting. Namun yang terpenting adalah menjaga rambut tetap bersih dan rapi.

Minggu, 11 April 2010

Jenis-jenis Anggaran

1.Anggaran Penjualan
Definisi Anggaran Penjualan :
Anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan dimasa yang akan datang dimana didalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang. Anggaran Penjualan disebut sebagai anggaran kunci dalam proses penyusunan anggaran,karena anggaran tersebut merupakan dasar penyusunan jenis anggaran lain.
2. Anggaran Produksi
Definisi Anggaran Produksi :
Adalah anggaran yang memuat tentang rencana unit yang diproduksi selama periode anggaran. Taksiran produksi ditentukan berdasarkan rencana penjualan dan persediaan yang diharapkan.
3. Anggaran Biaya Bahan Baku
Definisi Biaya Bahan Baku :
anggaran yang memuat taksiran bahan baku yang diperlukan dalam proses produksi yang dinyatakan dalam satuan uang maupun kuantitas bahan baku. Dari Anggaran ini akan diketahui pembelian bahan baku yang dianggarkan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran kas dan Anggaran Rugi-Laba.
4. Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung
Definisi Anggaran Biaya Tenaga Kerja Langsung :
anggaran yang memuat taksiran biaya tenaga kerja langsung selama periode anggaran yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
5. Anggaran Biaya Overhead Pabrik
Definisi Anggaran Biaya Overhead Pabrik :
Anggaran yang memuat taksiran biaya overhead pabrik selama periode anggaran yang diguanakan
dalam penyusuanan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
6. Anggaran Persediaan
Definisi Anggaran Persediaan :
Merupakan anggaran yang merencanakan secara terperinci berapa nilai persediaan ada periode yang akan dating. Pada perusahaan Manufaktur persediaan yang ada terdiri dari 3 jenis yakni persediaan material persediaan barang setengah jadi,dan persediaan barang jadi.
7. Anggaran Biaya Nonproduksi
Definisi Anggaran Biaya Nonproduksi :
Merupakan anggaran yang terdiri atas Anggaran Biaya Pemasaran dan Anggaran Biaya Administrasi dan Umum,yang masing-masing memuat taksiran biaya pemasaran dan biaya administrasi dan Umum. Anggaran ini juga digunakan sebagai dasa penyusunan Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba.
8. Anggaran Pengeluaran Modal
Definisi Anggaran Pengeluaran Modal :
Yaitu memuat tentang rencana perubahan aktiva tetap perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun berdasarkan Anggaran Operasional dan Anggaran Pengeluaran Modal yang digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca.
9. Anggaran Kas
Definisi Anggaran Kas :
Merupakan anggaran yang berisi mengenai taksiran sumber kas selama periode anggaran. Anggaran Pengeluaran Modal dan diguanakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Neraca. Penyusunan anggaran kas bagi suatu perusahaan sangatlah penting artinya bagi penjagaan likuiditasnya.
10. Anggaran Rugi-Laba
Definisi Anggran Rugi-Laba :
Yaitu memuat mengenai taksiran Rugi-Laba perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Operasi dan digunakan sebagai dasar penyusunan Angaran Neraca.
11. Anggaran Neraca
Definisi Anggaran Neraca :
Yaitu mengenai rencana posisi keuangan (aktiva, utang dan modal) perusahaan pada awal dan akhir periode anggaran. Anggaran Neraca disusun dari Anggaran Kas dan Anggaran Rugi-Laba dan digunakan untuk dasar penyusunan Anggaran perubahan Posisi Keuangan.
12. Anggaran Perubahan Posisi Keuangan
Definisi Anggaran Perubahan Posisi Keuangan:
Yaitu memuat mengenai rencana perubahan aktiva, utang dan modal perusahaan selama periode anggaran. Anggaran ini disusun dari anggaran Neraca.

Senin, 05 April 2010

Usir 9 Penyakit dengan jalan kaki

Usir 9 Penyakit Dengan Jalan Kaki
1. Pertama-tama tentu menekan risiko serangan jantung.
Kita tahu otot jantung membutuhkan aliran darah lebih deras (dari pembuluh koroner yang memberinya makan) agar bugar dan berfungsi normal memompakan darah tanpa henti. Untuk itu, otot jantung membutuhkan aliran darah yang lebih deras dan lancar.
Berjalan kaki tergopoh-gopoh memperderas aliran darah ke dalam koroner jantung. Dengan demikian kecukupan oksigen otot jantung terpenuhi dan otot jantung terjaga untuk bisa tetap cukup berdegup.

Bukan hanya itu. Kelenturan pembuluh darah arteri tubuh yang terlatih menguncup dan mengembang akan terbantu oleh mengejangnya otot-otot tubuh yang berada di sekitar dinding pembuluh darah sewaktu melakukan kegiatan berjalan kaki tergopoh-gopoh itu. Hasil akhirnya, tekanan darah cenderung menjadi lebih rendah, perlengketan antarsel darah yang bisa berakibat gumpalan bekuan darah penyumbat pembuluh juga akan berkurang.

Lebih dari itu, kolesterol baik (HDL) yang bekerja sebagai spons penyerap kolesterol jahat (LDL) akan meningkat dengan berjalan kaki tergopoh-gopoh.
Tidak banyak cara di luar obat yang dapat meningkatkan kadar HDL selain dengan bergerak badan. Berjalan kaki tergopoh-gopoh tercatat mampu menurunkan risiko serangan jantung menjadi tinggal separuhnya.

2. Kendati manfaat berjalan kaki tergopoh-opoh terhadap stroke pangaruhnya belum senyata terhadap serangan jantung koroner, beberapa studi menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Tengok saja bukti alami nenek-moyang kita yang lebih banyak melakukan kegiatan berjalan kaki setiap hari, kasus stroke zaman dulu tidak sebanyak sekarang. Salah satu studi terhadap 70 ribu perawat (Harvard School of Public Health) yang dalam bekerja tercatat melakukan kegiatan berjalan kaki sebanyak 20 jam
dalam seminggu, risiko mereka terserang stroke menurun duapertiga.

3 Berat badan stabil.
Ternyata dengan membiasakan berjalan kaki rutin, laju metabolisme tubuh ditingkatkan. Selain sejumlah kalori terbuang oleh aktivitas berjalan kaki, kelebihan kalori yang mungkin ada akan terbakar oleh meningkatnya metabolisme tubuh, sehingga kenaikan berat badan tidak terjadi.

4. Menurunkan berat badan juga.
Ya, selain berat badan dipertahankan stabil, mereka yang mulai kelebihan berat badan, bisa diturunkan dengan melakukan kegiatan berjalan kaki tergopoh-gopoh itu secara rutin. Kelebihan gajih di bawah kulit akan dibakar bila rajin melakukan kegiatan berjalan kaki cukup laju paling kurang satu jam.

5. Mencegah kencing manis.
Ya, dengan membiasakan berjalan kaki melaju sekitar 6 km per jam, waktu tempuh sekitar 50 menit, ternyata dapat menunda atau mencegah berkembangnya diabetes Tipe 2, khususnya pada mereka yang bertubuh gemuk (National Institute of Diabetes and Gigesive & Kidney Diseases).

Sebagaimana kita tahu bahwa kasus diabetes yang bisa diatasi tanpa perlu minum obat, bisa dilakukan dengan memilih gerak badan rutin berkala. Selama gula darah bisa terkontrol hanya dengan cara bergerak badan (brisk walking), obat tidak diperlukan. Itu berarti bahwa berjalan kaki tergopoh-gopoh sama manfaatnya dengan obat antidiabetes.

6. Mencegah osteoporosis.
Betul. Dengan gerak badan dan berjalan kaki cepat, bukan saja otot-otot badan yang diperkokoh, melainkan tulang-belulang juga. Untuk metabolisme kalsium, bergerak badan diperlukan juga, selain butuh paparan cahaya matahari pagi. Tak cukup ekstra kalsium dan vitamin D saja untuk mencegah atau memperlambat proses osteoporosis. Tubuh juga membutuhkan gerak badan dan memerlukan waktu paling kurang 15 menit terpapar matahari pagi agar terbebas dari ancaman osteoporosis.

Mereka yang melakukan gerak badan sejak muda, dan cukup mengonsumsi kalsium, sampai usia 70 tahun diperkirakan masih bisa terbebas dari ancaman pengeroposan tulang.

7. Meredakan encok lutut.
Lebih sepertiga orang usia lanjut di Amerika mengalami encok lutut (osteoarthiris). Dengan membiasakan diri berjalan kaki cepat atau memilih berjalan di dalam kolam renang, keluhan nyeri encok lutut bisa mereda. Untuk mereka yang mengidap encok lutut, kegiatan berjalan kaki perlu dilakukan berselang-seling, tidak setiap hari. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada sendi untuk memulihkan diri.

Satu hal yang perlu diingat bagi pengidap encok tungkai atau kaki: jangan keliru memilih sepatu olahraga. Kita tahu, dengan semakin bertambahnya usia, ruang sendi semakin sempit, lapisan rawan sendi kian menipis, dan cairan ruang sendi sudah susut. Kondisi sendi yang sudah seperti itu perlu dijaga dan dilindungi agar tidak mengalami goncangan yang berat oleh beban bobot tubuh, terlebih pada yang gemuk.

Bila bantalan (sol) sepatu olahraganya kurang empuk, sepatu gagal berperan sebagai peredam goncangan (shock absorber). Itu berarti sendi tetap mengalami beban goncangan berat selama berjalan, apalagi bila berlari atau melompat. Hal ini yang memperburuk kondisi sendi, lalu mencetuskan serangan nyeri sendi atau menimbulkan penyakit sendi pada mereka yang berisiko terkena gangguan sendi. Munculnya nyeri sendi sehabis melakukan kegiatan berjalan kaki, bisa jadi lantaran keliru memilih jenis sepatu olahraga.

Sepatu bermerek menentukan kualitas bantalannya, selain kesesuaian anatomi kaki. Kebiasaan berjalan kaki tanpa alas kaki, bahkan di dalam rumah sekalipun, bisa memperburuk kondisi sendi-sendi tungkai dan kaki, akibat beban dan goncangan yang harus dipikul oleh sendi.

8. Ternyata bergerak badan dengan berjalan kaki cepat juga membantu pasien dengan status depresi. Berjalan kaki tergopoh-gopoh bisa menggantikan obat antidepresan yang harus diminum rutin. Studi ihwal tarbebas dari depresi dengan berjalan kaki sudah dikerjakan lebih 10 tahun.

9. Kanker juga dapat dibatalkan muncul bila kita rajin berjalan kaki, setidaknya jenis kanker usus besar (colorectal carcinoma). Kita tahu, bergerak badan ikut melancarkan peristaltik usus, sehingga buang air besar lebih tertib. Kanker usus dicetuskan pula oleh tertahannya tinja lebih lama di saluran pencernaan. Studi lain juga menyebutkan peran berjalan kaki terhadap kemungkinan penurunan risiko terkena kanker payudara.***

--------------------------------------
Source: Artikel Kompas
Oleh: Dr. Handrawan Nadesul, Dokter Umum

Sumber : http://majalahgratis.indexarticles.com/2007/11/majalah-usir-9-penyakit-dengan-jalan.html
Mau Kulit Halus dan Awet Muda? Suntik Vitamin C aja...
(Majalah Online) - Selain melalui oral, vitamin C juga bisa dikonsumsi lewat jarum suntik. Asupan melalui injeksi ini lebih efektif dan segera terasa khasiatnya karena zat-zatnya langsung masuk ke peredaran darah. Kondisi kesehatan akan segera pulih dan kulit pun tampak lebih cerah berseri. Gangguan sariawan kerap membuat aktivitas Ratna berantakan.

Selama sakit ia jadi sedikit bicara dan tak doyan makan. Konsumsi vitamin C dosis tinggi sudah dicobanya, tapi malah membangkitkan masalah pada lambung. Namun, setelah mendapat suntikan vitamin C, keluhannya hilang. Lebih dari itu, ia merasakan kulitnya jadi lebih halus dan cerah. Jerawat yang biasanya mengganggu kini tak muncul lagi.

Cerita serupa sering dijumpai di ruang praktik Dr. Tina Wardhani Wisesa, Sp.KK, spesialis penyakit kulit dan kelamin dari FK Universitas Indonesia, Jakarta. “Ada saja pasien yang pertama datang langsung minta suntik vitamin. Namun, setelah dijelaskan kegunaannya dia mengerti. Kalau mau suntik vitamin C memang sebaiknya konsultasi dulu ke dokter. Jangan sekadar ikut-ikutan," kata Dr. Tina.

Raja Vitamin

Kondisi kekurangan gizi dan mineral dalam tubuh, salah satunya vitamin C, pada dasarnya berawal dari pola makan yang buruk. Apalagi saat ini kesibukan banyak orang, terutama di kota besar, bertambah tinggi. Belum lagi radikal bebas berupa polusi dari asap kendaraan bermotor dan rokok, serta lainnya, makin bertebaran. Semua itu membuat tubuh rentan terhadap berbagai gangguan kesehatan. Daya tahan gampang menurun dan serangan radikal bebas membuat sel-sel tubuh mudah rusak dan tak mampu berfungsi dengan baik. Salah satu akibat dari proses kerusakan secara cepat itu adalah penuaan kulit lebih dini.

Vitamin C sering disebut sebagai “rajanya vitamin”. Itu karena vitamin C memang memiliki banyak manfaat. Selain bersifat antioksidan yang mampu melawan radikal bebas, vitamin C juga berperan dalam meningkatkan sistem imun. Vitamin ini juga ikut andil pada kelangsungan berbagai fungsi biokimia tubuh. Contohnya dalam penyerapan zat besi dan menekan histamin (komponen yang terlibat dalam terjadinya reaksi alergi).

Sumber vitamin C secara alami sebetulnya banyak terdapat di sekitar kita. Dari buah-buahan seperti jeruk, jambu biji, anggur, pisang, apel, stroberi, pepaya, kiwi, dan lainnya. Jenis sayuran seperti tomat, brokoli, bayam, kentang, paprika merah dan hijau, juga berisi vitamin C. Meski demikian, seringkali asupan seseorang akan vitamin C masih kurang dari kebutuhan tubuh sesuai standar kecukupan gizi.

Orang dewasa sebaiknya mengonsumsi vitamin C sedikitnya 60 miligram per hari. Angka ini didasarkan pada jumlah vitamin C yang diperlukan untuk mencegah penyakit kudis secara klinis dan melindungi tubuh dari kudis selama 30 hari. Dosis konsumsi vitamin C yang ideal adalah 75 miligram per hari. Diperkirakan, satu dari lima orang tidak mengonsumsi vitamin C sesuai anjuran.

Perempuan hamil dan ibu menyusui sudah tentu harus mengonsumsi vitamin C lebih besar dari jumlah tadi. Beberapa orang mengatakan bahwa dosis optimal yang bisa dikonsumsi orang dewasa sebesar 500 miligram sehari.

Ada juga yang berpendapat cukup mengonsumsi 200 miligram sehari. Bagi orang yang tidak hidup dengan stres atau kondisi lain yang tidak sehat, dosis 500 miligram sebenarnya terlalu besar. Angka itu lebih cocok untuk mereka yang tinggal di kota besar yang penuh polusi, seperti Jakarta.

Hambat Pigmentasi

Dr. Tina menjelaskan bahwa tidak semua orang sadar dan mau mengonsumsi makanan sehat seimbang. Padahal, kebiasaan itu secara tidak langsung menjamin pasokan zat gizi, mineral, dan vitamin dalam tubuh secara memadai. Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pilihan. Bagi mereka yang kurang mendapat asupan vitamin melalui makanan alami, muncul berbagai produk suplemen sebagai jawabannya. Untuk orang yang bermasalah dengan pencernaan atau alergi terhadap makanan tertentu juga disediakan berbagai alternatif pilihan.

Salah satu pilihan itu tersaji dalam bentuk injeksi atau suntikan vitamin. Selain vitamin C, di Indonesia juga dikenal adanya suntik vitamin neurotropika (B kompleks). Namun, lanjut Dr. Tina, yang paling populer di Indonesia adalah suntik vitamin C.

Umumnya vitamin dikonsumsi melalui oral (diminum). Sejak tahun 1940-an sudah dilakukan suntik vitamin C intravena (ke pembuluh darah lengan) untuk mempercepat pemulihan pasien pra dan pasca bedah. Hal ini kemudian terus berkembang. Orang dengan kondisi tertentu, meski tidak menjalani pembedahan, dapat memperoleh suntikan ini. Orang kian tertarik untuk mencoba suntik vitamin C karena sifat antioksidan dari vitamin ini. Sudah dikenal luas bahwa antioksidan adalah senjata ampuh untuk menumpas radikal bebas, si molekul jomblo alias tanpa pasangan, yang hobinya merusak sel-sel sehat dan menyebabkan berbagai penyakit.

Keganasan radikal bebas ini dapat dipengaruhi oleh faktor usia (tua), penyakit, pola makan buruk, polusi udara, sinar ultraviolet. Salah satu masalah yang muncul akibat ulah radikal bebas adalah terjadinya kerusakan kulit. Selain tampak kusam dan berkerut, kulit juga jadi cepat tua dan muncul flek-flek hitam.

“Suntik vitamin C, selain dapat meningkatkan kekebalan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan, juga akan membuat kulit tampak lebih cantik dan awet muda,” papar Dr. Tina. Hal ini berkaitan dengan cara kerja vitamin ini, yakni antara lain menghambat kerja enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen. Jika kulit sering terpapar sinar matahari, enzim ini akan cepat terangsang untuk membentuk pigmen. Bila proses pigmentasi itu dihambat, otomatis kulit jadi bersih dan cerah.

Melalui Pemeriksaan
Selanjutnya Dr. Tina menyatakan, suntik vitamin C dianggap lebih efektif dalam mencapai sasaran karena langsung ke pembuluh darah. Kemungkinan kadar vitamin yang mudah larut dalam air ini hilang selama proses metabolisme, juga bisa dikurangi.

Asam askorbat dalam vitamin C memang besar khasiatnya bagi tubuh dan kulit. Namun, ia bakal mudah lenyap dalam proses metabolisme bila dikonsumsi secara oral. Itu menjadi salah satu pendorong gagasan dan minat dalam memperoleh asupan vitamin C lewat cara yang lebih praktis. Merujuk pengalaman di ruang praktik, mereka yang memanfaatkan suntik vitamin ini kebanyakan perempuan berusia 20 sampai 40 tahun. Mereka merasa perlu suntik vitamin C karena bermasalah dengan tukak lambung (maag) bila mengonsumsi vitamin secara oral.

Konsumen lain menginginkan lebih bugar dengan segera. Ada yang beralasan karena akan menikah, melakukan perjalanan ke luar negeri atau pergi haji, atau sedang menghadapi pekerjaan yang menuntut daya tahan tubuh tinggi. Meski relatif aman, proses pemberian suntik vitamin C tidak boleh sembarangan. Selain harus dilakukan oleh dokter ahli, juga harus melalui proses screening atau pemeriksaan medis dan wawancara.

“Hal ini harus dilakukan untuk menekan risiko efek samping, sekaligus demi mendapatkan manfaat secara maksimal. Sejauh ini tidak ada efek samping yang serius. Tapi, seseorang harus dipastikan tidak alergi jenis vitamin tertentu, terutama vitamin C, dan tidak memiliki masalah dengan sistem metabolisme, seperti gangguan fungsi ginjal,’’ katanya mengingatkan.

Ia juga menegaskan, suntikan ini bisa menjadi salah satu alternatif memasok vitamin C ke dalam tubuh. Namun, pengguna suntikan vitamin C juga harus tetap menjalankan pola makan sehat seimbang, termasuk menjaga asupan vitamin C alami dari sumber makanan terbaik. Kunci mendapatkan kecukupan vitamin C secara ideal adalah mengonsumsinya lebih sering agar vitamin ini bertahan lebih lama di dalam tubuh. Asupan dalam jumlah kecil beberapa kali sehari, terbukti lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan tubuh.

Bikin Cerah, Bukan Putih

Vitamin C berjasa bagi kulit lewat dua cara utama. Ia bertindak sebagai antioksidan dan membantu pembentukan kolagen. Sebagai antioksidan, vitamin C membentuk dan memperbaiki jaringan kulit rusak akibat radikal bebas. Cara radikal bebas merusak sel-sel tubuh sama dengan proses oksigen menyebabkan kertas berubah warna menjadi kuning atau mentega menjadi tengik. “Pada kulit, oksidan menimbulkan kerusakan dan proses penuaan. Akibatnya, kulit cepat keriput,” kata Dr. Tina Wardhani Wisesa, Sp.KK, staf pengajar di FKUI ini.

Fungsi utama vitamin C di sini adalah menghambat proses penuaan dini dan menghaluskan kerut. Pasokan vitamin C sebagai antioksidan akan menghambat kerja enzim tirosinase, yang bertugas membantu pembentukan pigmen di kulit. Meski pembentukan pigmen tetap terjadi, warnanya lebih pucat. Karena itu, kulit akan tampak lebih putih.

Di dalam tubuh, antioksidan dibentuk lewat kerja sama vitamin A, C, E, mineral selenium, dan glutation. Vitamin A meningkatkan kerja sel darah merah hingga bisa mengobati infeksi dan luka pada jaringan tubuh. Vitamin E melindungi sel dari radikal bebas untuk memperbaiki struktur DNA yang dirusak. Selenium, bersama vitamin E, membantu menjaga kesehatan kulit, juga rambut dan mata. Glutation membersihkan radikal bebas berbahaya pada makanan berlemak. Vitamin C dan selenium dapat meningkatkan kadar glutation dalam tubuh.

Kecukupan vitamin C akan membantu pembentukan kolagen atau senyawa berisi asam amino mirip lem pengikat sel. "Zat perekat" ini menjadi bagian susunan utama jaringan penghubung seperti kulit, tulang, dan ikatan sendi tulang. Kolagen menjaga kekenyalan dan kelenturan kulit dengan bantuan vitamin C. Juga untuk mendukung berlangsungnya proses yang memungkinkan molekul mencapai bentuk terbaiknya (hydroxylation). Tugas vitamin C pula untuk menjaga kolagen dari risiko cepat rusak dan lemah.

Menambahkan vitamin C pada biakan sel kulit (fibroblast) secara dramatis akan meningkatkan pelekatan kolagen. Jadi, ketika vitamin C diberikan secara memadai pada sel kulit, ada kesempatan baik untuk mengurangi kerutan dan meningkatkan kehalusan permukaan kulit. Inilah yang dimaksudkan sebagai peremajaan kulit karena kulit memang tampak lebih muda dan cerah. Orang pun menilainya lebih putih.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal suntik vitamin C, tambah Dr. Tina, orang harus tetap memperhatikan konsumsi makanan dan bergaya hidup sehat, antara lain dengan cara: Menghindari makanan berlemak tinggi, atau yang mengandung zat pengawet, pewarna, dan penyedap rasa. Pola makan yang tidak sehat dapat memicu terjadinya kerusakan kulit, misalnya jadi berminyak dan timbul bercak.

Meski terasa klasik, kuncinya tetap mengonsumsi makanan secara seimbang. Ingat, kekurangan vitamin atau mineral tertentu bisa menyebabkan kerusakan kulit. Manfaatkan suplemen untuk kulit, termasuk suntik vitamin C, bila benar-benar memerlukan. Membatasi konsumsi alkohol, kopi, dan teh. Bila berlebihan, jenis minuman tersebut dapat mempertinggi keasaman tubuh dan menimbulkan dehidrasi. Hal itu tentu tidak menguntungkan bagi kesehatan. Sebaiknya setiap hari minum air putih atau jus buah, yang berguna untuk mengeluarkan zat sisa dari tubuh dan membuat sel kulit tetap sehat.

Minumlah 8-10 gelas (2-2,5 liter) air putih dalam sehari. Banyak orang baru minum bila haus. Padahal, haus bukan satu-satunya tanda tubuh perlu air. Kuah sayur atau jus jangan dimasukkan sebagai konsumsi minuman. Jumlah itu perlu ditambah jika seseorang banyak berolahraga atau berada di daerah beriklim panas. Bila terus-menerus kurang mengonsumsi air putih, kulit menjadi pucat, layu, dan tidak segar. Cara termudah adalah meneguk segelas air putih begitu bangun pagi, lanjutkan secara teratur sepanjang hari dan segelas lagi sebelum tidur.

Jangan lupa beristirahat yang cukup dan mengendalikan stres. Perasaan tenang dan rileks akan membantu memperlambat proses penuaan.
by: Lalang Ken Handita
Source: Artikel Kompas
Sumber : http://majalahgratis.indexarticles.com/2007/11/majalah-mau-kulit-halus-dan-awet-muda.html
Mau Kulit Halus dan Awet Muda? Suntik Vitamin C aja...
(Majalah Online) - Selain melalui oral, vitamin C juga bisa dikonsumsi lewat jarum suntik. Asupan melalui injeksi ini lebih efektif dan segera terasa khasiatnya karena zat-zatnya langsung masuk ke peredaran darah. Kondisi kesehatan akan segera pulih dan kulit pun tampak lebih cerah berseri. Gangguan sariawan kerap membuat aktivitas Ratna berantakan.

Selama sakit ia jadi sedikit bicara dan tak doyan makan. Konsumsi vitamin C dosis tinggi sudah dicobanya, tapi malah membangkitkan masalah pada lambung. Namun, setelah mendapat suntikan vitamin C, keluhannya hilang. Lebih dari itu, ia merasakan kulitnya jadi lebih halus dan cerah. Jerawat yang biasanya mengganggu kini tak muncul lagi.

Cerita serupa sering dijumpai di ruang praktik Dr. Tina Wardhani Wisesa, Sp.KK, spesialis penyakit kulit dan kelamin dari FK Universitas Indonesia, Jakarta. “Ada saja pasien yang pertama datang langsung minta suntik vitamin. Namun, setelah dijelaskan kegunaannya dia mengerti. Kalau mau suntik vitamin C memang sebaiknya konsultasi dulu ke dokter. Jangan sekadar ikut-ikutan," kata Dr. Tina.

Raja Vitamin

Kondisi kekurangan gizi dan mineral dalam tubuh, salah satunya vitamin C, pada dasarnya berawal dari pola makan yang buruk. Apalagi saat ini kesibukan banyak orang, terutama di kota besar, bertambah tinggi. Belum lagi radikal bebas berupa polusi dari asap kendaraan bermotor dan rokok, serta lainnya, makin bertebaran. Semua itu membuat tubuh rentan terhadap berbagai gangguan kesehatan. Daya tahan gampang menurun dan serangan radikal bebas membuat sel-sel tubuh mudah rusak dan tak mampu berfungsi dengan baik. Salah satu akibat dari proses kerusakan secara cepat itu adalah penuaan kulit lebih dini.

Vitamin C sering disebut sebagai “rajanya vitamin”. Itu karena vitamin C memang memiliki banyak manfaat. Selain bersifat antioksidan yang mampu melawan radikal bebas, vitamin C juga berperan dalam meningkatkan sistem imun. Vitamin ini juga ikut andil pada kelangsungan berbagai fungsi biokimia tubuh. Contohnya dalam penyerapan zat besi dan menekan histamin (komponen yang terlibat dalam terjadinya reaksi alergi).

Sumber vitamin C secara alami sebetulnya banyak terdapat di sekitar kita. Dari buah-buahan seperti jeruk, jambu biji, anggur, pisang, apel, stroberi, pepaya, kiwi, dan lainnya. Jenis sayuran seperti tomat, brokoli, bayam, kentang, paprika merah dan hijau, juga berisi vitamin C. Meski demikian, seringkali asupan seseorang akan vitamin C masih kurang dari kebutuhan tubuh sesuai standar kecukupan gizi.

Orang dewasa sebaiknya mengonsumsi vitamin C sedikitnya 60 miligram per hari. Angka ini didasarkan pada jumlah vitamin C yang diperlukan untuk mencegah penyakit kudis secara klinis dan melindungi tubuh dari kudis selama 30 hari. Dosis konsumsi vitamin C yang ideal adalah 75 miligram per hari. Diperkirakan, satu dari lima orang tidak mengonsumsi vitamin C sesuai anjuran.

Perempuan hamil dan ibu menyusui sudah tentu harus mengonsumsi vitamin C lebih besar dari jumlah tadi. Beberapa orang mengatakan bahwa dosis optimal yang bisa dikonsumsi orang dewasa sebesar 500 miligram sehari.

Ada juga yang berpendapat cukup mengonsumsi 200 miligram sehari. Bagi orang yang tidak hidup dengan stres atau kondisi lain yang tidak sehat, dosis 500 miligram sebenarnya terlalu besar. Angka itu lebih cocok untuk mereka yang tinggal di kota besar yang penuh polusi, seperti Jakarta.

Hambat Pigmentasi

Dr. Tina menjelaskan bahwa tidak semua orang sadar dan mau mengonsumsi makanan sehat seimbang. Padahal, kebiasaan itu secara tidak langsung menjamin pasokan zat gizi, mineral, dan vitamin dalam tubuh secara memadai. Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pilihan. Bagi mereka yang kurang mendapat asupan vitamin melalui makanan alami, muncul berbagai produk suplemen sebagai jawabannya. Untuk orang yang bermasalah dengan pencernaan atau alergi terhadap makanan tertentu juga disediakan berbagai alternatif pilihan.

Salah satu pilihan itu tersaji dalam bentuk injeksi atau suntikan vitamin. Selain vitamin C, di Indonesia juga dikenal adanya suntik vitamin neurotropika (B kompleks). Namun, lanjut Dr. Tina, yang paling populer di Indonesia adalah suntik vitamin C.

Umumnya vitamin dikonsumsi melalui oral (diminum). Sejak tahun 1940-an sudah dilakukan suntik vitamin C intravena (ke pembuluh darah lengan) untuk mempercepat pemulihan pasien pra dan pasca bedah. Hal ini kemudian terus berkembang. Orang dengan kondisi tertentu, meski tidak menjalani pembedahan, dapat memperoleh suntikan ini. Orang kian tertarik untuk mencoba suntik vitamin C karena sifat antioksidan dari vitamin ini. Sudah dikenal luas bahwa antioksidan adalah senjata ampuh untuk menumpas radikal bebas, si molekul jomblo alias tanpa pasangan, yang hobinya merusak sel-sel sehat dan menyebabkan berbagai penyakit.

Keganasan radikal bebas ini dapat dipengaruhi oleh faktor usia (tua), penyakit, pola makan buruk, polusi udara, sinar ultraviolet. Salah satu masalah yang muncul akibat ulah radikal bebas adalah terjadinya kerusakan kulit. Selain tampak kusam dan berkerut, kulit juga jadi cepat tua dan muncul flek-flek hitam.

“Suntik vitamin C, selain dapat meningkatkan kekebalan tubuh dan mempercepat proses penyembuhan, juga akan membuat kulit tampak lebih cantik dan awet muda,” papar Dr. Tina. Hal ini berkaitan dengan cara kerja vitamin ini, yakni antara lain menghambat kerja enzim tirosinase yang berperan dalam pembentukan pigmen. Jika kulit sering terpapar sinar matahari, enzim ini akan cepat terangsang untuk membentuk pigmen. Bila proses pigmentasi itu dihambat, otomatis kulit jadi bersih dan cerah.

Melalui Pemeriksaan
Selanjutnya Dr. Tina menyatakan, suntik vitamin C dianggap lebih efektif dalam mencapai sasaran karena langsung ke pembuluh darah. Kemungkinan kadar vitamin yang mudah larut dalam air ini hilang selama proses metabolisme, juga bisa dikurangi.

Asam askorbat dalam vitamin C memang besar khasiatnya bagi tubuh dan kulit. Namun, ia bakal mudah lenyap dalam proses metabolisme bila dikonsumsi secara oral. Itu menjadi salah satu pendorong gagasan dan minat dalam memperoleh asupan vitamin C lewat cara yang lebih praktis. Merujuk pengalaman di ruang praktik, mereka yang memanfaatkan suntik vitamin ini kebanyakan perempuan berusia 20 sampai 40 tahun. Mereka merasa perlu suntik vitamin C karena bermasalah dengan tukak lambung (maag) bila mengonsumsi vitamin secara oral.

Konsumen lain menginginkan lebih bugar dengan segera. Ada yang beralasan karena akan menikah, melakukan perjalanan ke luar negeri atau pergi haji, atau sedang menghadapi pekerjaan yang menuntut daya tahan tubuh tinggi. Meski relatif aman, proses pemberian suntik vitamin C tidak boleh sembarangan. Selain harus dilakukan oleh dokter ahli, juga harus melalui proses screening atau pemeriksaan medis dan wawancara.

“Hal ini harus dilakukan untuk menekan risiko efek samping, sekaligus demi mendapatkan manfaat secara maksimal. Sejauh ini tidak ada efek samping yang serius. Tapi, seseorang harus dipastikan tidak alergi jenis vitamin tertentu, terutama vitamin C, dan tidak memiliki masalah dengan sistem metabolisme, seperti gangguan fungsi ginjal,’’ katanya mengingatkan.

Ia juga menegaskan, suntikan ini bisa menjadi salah satu alternatif memasok vitamin C ke dalam tubuh. Namun, pengguna suntikan vitamin C juga harus tetap menjalankan pola makan sehat seimbang, termasuk menjaga asupan vitamin C alami dari sumber makanan terbaik. Kunci mendapatkan kecukupan vitamin C secara ideal adalah mengonsumsinya lebih sering agar vitamin ini bertahan lebih lama di dalam tubuh. Asupan dalam jumlah kecil beberapa kali sehari, terbukti lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan tubuh.

Bikin Cerah, Bukan Putih

Vitamin C berjasa bagi kulit lewat dua cara utama. Ia bertindak sebagai antioksidan dan membantu pembentukan kolagen. Sebagai antioksidan, vitamin C membentuk dan memperbaiki jaringan kulit rusak akibat radikal bebas. Cara radikal bebas merusak sel-sel tubuh sama dengan proses oksigen menyebabkan kertas berubah warna menjadi kuning atau mentega menjadi tengik. “Pada kulit, oksidan menimbulkan kerusakan dan proses penuaan. Akibatnya, kulit cepat keriput,” kata Dr. Tina Wardhani Wisesa, Sp.KK, staf pengajar di FKUI ini.

Fungsi utama vitamin C di sini adalah menghambat proses penuaan dini dan menghaluskan kerut. Pasokan vitamin C sebagai antioksidan akan menghambat kerja enzim tirosinase, yang bertugas membantu pembentukan pigmen di kulit. Meski pembentukan pigmen tetap terjadi, warnanya lebih pucat. Karena itu, kulit akan tampak lebih putih.

Di dalam tubuh, antioksidan dibentuk lewat kerja sama vitamin A, C, E, mineral selenium, dan glutation. Vitamin A meningkatkan kerja sel darah merah hingga bisa mengobati infeksi dan luka pada jaringan tubuh. Vitamin E melindungi sel dari radikal bebas untuk memperbaiki struktur DNA yang dirusak. Selenium, bersama vitamin E, membantu menjaga kesehatan kulit, juga rambut dan mata. Glutation membersihkan radikal bebas berbahaya pada makanan berlemak. Vitamin C dan selenium dapat meningkatkan kadar glutation dalam tubuh.

Kecukupan vitamin C akan membantu pembentukan kolagen atau senyawa berisi asam amino mirip lem pengikat sel. "Zat perekat" ini menjadi bagian susunan utama jaringan penghubung seperti kulit, tulang, dan ikatan sendi tulang. Kolagen menjaga kekenyalan dan kelenturan kulit dengan bantuan vitamin C. Juga untuk mendukung berlangsungnya proses yang memungkinkan molekul mencapai bentuk terbaiknya (hydroxylation). Tugas vitamin C pula untuk menjaga kolagen dari risiko cepat rusak dan lemah.

Menambahkan vitamin C pada biakan sel kulit (fibroblast) secara dramatis akan meningkatkan pelekatan kolagen. Jadi, ketika vitamin C diberikan secara memadai pada sel kulit, ada kesempatan baik untuk mengurangi kerutan dan meningkatkan kehalusan permukaan kulit. Inilah yang dimaksudkan sebagai peremajaan kulit karena kulit memang tampak lebih muda dan cerah. Orang pun menilainya lebih putih.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal suntik vitamin C, tambah Dr. Tina, orang harus tetap memperhatikan konsumsi makanan dan bergaya hidup sehat, antara lain dengan cara: Menghindari makanan berlemak tinggi, atau yang mengandung zat pengawet, pewarna, dan penyedap rasa. Pola makan yang tidak sehat dapat memicu terjadinya kerusakan kulit, misalnya jadi berminyak dan timbul bercak.

Meski terasa klasik, kuncinya tetap mengonsumsi makanan secara seimbang. Ingat, kekurangan vitamin atau mineral tertentu bisa menyebabkan kerusakan kulit. Manfaatkan suplemen untuk kulit, termasuk suntik vitamin C, bila benar-benar memerlukan. Membatasi konsumsi alkohol, kopi, dan teh. Bila berlebihan, jenis minuman tersebut dapat mempertinggi keasaman tubuh dan menimbulkan dehidrasi. Hal itu tentu tidak menguntungkan bagi kesehatan. Sebaiknya setiap hari minum air putih atau jus buah, yang berguna untuk mengeluarkan zat sisa dari tubuh dan membuat sel kulit tetap sehat.

Minumlah 8-10 gelas (2-2,5 liter) air putih dalam sehari. Banyak orang baru minum bila haus. Padahal, haus bukan satu-satunya tanda tubuh perlu air. Kuah sayur atau jus jangan dimasukkan sebagai konsumsi minuman. Jumlah itu perlu ditambah jika seseorang banyak berolahraga atau berada di daerah beriklim panas. Bila terus-menerus kurang mengonsumsi air putih, kulit menjadi pucat, layu, dan tidak segar. Cara termudah adalah meneguk segelas air putih begitu bangun pagi, lanjutkan secara teratur sepanjang hari dan segelas lagi sebelum tidur.

Jangan lupa beristirahat yang cukup dan mengendalikan stres. Perasaan tenang dan rileks akan membantu memperlambat proses penuaan.***

by: Lalang Ken Handita
Source: Artikel Kompas

Sumber :http://majalahgratis.indexarticles.com/2007/11/majalah-mau-kulit-halus-dan-awet-muda.html

Minggu, 04 April 2010

Kinerja Pendapatan Ekonomi Rakyat

KINERJA PENDAPATAN EKONOMI RAKYAT DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Strategi pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dilakukan berdasarkan pertumbuhan melalui pemerataan dengan prinsip membangun dari apa yang dimiliki rakyat dan apa yang ada pada rakyat, dengan titik berat pembangunan yang berlandaskan pada pembangunan ekonomi rakyat, pendidikan rakyat, dan kesehatan rakyat. Strategi pembangunan yang menjadi pilihan tersebut memerlukan langkah-langkah operasional yang terukur dan disesuaikan dengan paradigma baru pembangunan (Esthon Foenay, Pos Kupang 11 September 2001 hlm. 4 & 7).
Salah satu tujuan pembangunan ekonomi daerah Nusa Tenggara Timur adalah meningkatkan standar hidup layak yang diukur dengan indikator pendapatan per kapita riil masyarakat (Peraturan Daerah Provinsi NTT No. 9 Tahun 2001 Tentang Program Pembangunan Daerah Tahun 2001-2004, hlm. 19). Pendapatan per kapita dan pengeluaran per kapita dapat dijadikan sebagai indikator kemajuan pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Kinerja pendapatan per kapita penduduk diukur berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan tahun 1993 dibagi dengan jumlah penduduk tengah tahun. Pendapatan per kapita dari Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan harga konstan 1993 pada tahun 2001 adalah sebesar Rp 732.100 per tahun atau Rp 61.008 per bulan atau berdasarkan harga yang berlaku pada tahun 2001 adalah sebesar Rp 1.811.696 per tahun atau Rp 150.975 per bulan (NTT dalam Angka Tahun 2001, hlm. 469). Jika menggunakan nilai kurs $US 1 = Rp 9000-an (rata-rata nilai kurs pada tahun 2001), maka pendapatan per kapita NTT pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku adalah setara dengan $US 200-an.
Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Global 2002 (UNDP 2002) terhadap 173 negara di dunia, diketahui bahwa kinerja pendapatan per kapita tertinggi adalah dari negara Luxembourg yaitu sekitar $US 50 ribu ($US 50,061) dan terrendah (pendapatan per kapita terrendah) adalah dari negara Sierra Leone yaitu $US 490. Hal ini berarti secara kasar dapat disimpulkan bahwa pendapatan per kapita penduduk NTT yang sebesar $US 200-an—katakanlah berkisar $US 200 - $US 300, masih lebih rendah daripada pendapatan per kapita penduduk negara termiskin di dunia (Sierra Leone) yang sebesar $US 490.
Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001 (BPS, BAPPENAS, dan UNDP 2001) diketahui bahwa kinerja pendapatan per kapita tertinggi (PDRB real per kapita—tanpa minyak dan gas) pada lingkup provinsi di Indonesia adalah dari Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 5.943.000 per tahun atau Rp 495.250 per bulan dan terrendah adalah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Rp 712.000 per tahun atau Rp 59.333 per bulan, atau hanya sekitar 12 persen daripada pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta. Kinerja pendapatan per kapita di Nusa Tenggara Timur adalah yang paling rendah (paling buruk) di Indonesia. Kinerja pendapatan per kapita lingkup kabupaten/kota tertinggi (PDRB real per kapita—tanpa minyak dan gas) adalah dari Kota Madya Jakarta Pusat (Provinsi DKI Jakarta) yaitu Rp 15.820.000 per tahun atau Rp 1.318.333 per bulan dan terrendah adalah dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (Provinsi Nusa Tenggara Timur) yaitu Rp 497.000 per tahun atau Rp 41.417 per bulan, atau hanya sekitar 3,14 persen daripada pendapatan per kapita penduduk Jakarta Pusat. Terdapat dua kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pendapatan per kapita terrendah di Indonesia (ranking 293 dan 294 dari 294 kabupaten yang dipelajari), yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan (pendapatan per kapita Rp 497.000 per tahun—ranking 294 dari 294 kabupaten di Indonesia) dan Kabupaten Sumba Barat (pendapatan per kapita Rp 501.000 per tahun—ranking 293 dari 294 kabupaten di Indonesia).
Kinerja pendapatan per kapita dari kabupaten-kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 adalah terdapat tujuh kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pendapatan per kapita per tahun lebih rendah daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 732.100), diurutkan dari yang terrendah adalah: (1) Sumba Barat (Rp 474.053), (2) Manggarai (Rp 521.105), (3) Timor Tengah Selatan (Rp 550.057), (4) Timor Tengah Utara (Rp 650.591), (5) Alor (Rp 706.009), (6) Sikka (Rp 717.262), dan (7) Ngada (Rp 761.149). Sedangkan enam kabupaten di NTT memiliki kinerja pendapatan per kapita lebih tinggi daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 732.100), diurutkan dari yang tertinggi adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 1.985.951), (2) Kabupaten Kupang (Rp 852.857), (3) Sumba Timur (Rp 840.636), (4) Ende (Rp 812.039), (5) Flores Timur (Rp 778.680), dan (6) Ngada (Rp 761.149).
Kinerja pengeluaran per kapita penduduk secara rata-rata dapat juga digunakan sebagai variabel proxy (mewakili) dalam mengkaji kinerja tingkat pendapatan ekonomi penduduk dan distribusi pendapatan penduduk. Pengeluaran per kapita pada tahun 2001 dari penduduk Provinsi Nusa Tenggara Timur atas dasar harga yang berlaku adalah sebesar Rp 1.125.240 per tahun atau Rp 93.770 per bulan (NTT dalam Angka Tahun 2001, hlm. 129). Pengeluaran per kapita dari penduduk perkotaan di NTT adalah sebesar Rp 1.728.408 per tahun atau Rp 144.034 per bulan, sedangkan pengeluaran per kapita dari penduduk pedesaan di NTT adalah sebesar Rp 1.015.380 per tahun atau Rp 84.615 per bulan. Hal ini berarti pengeluaran per kapita per tahun dari penduduk perkotaan di NTT lebih tinggi sekitar Rp 713.028 (70,22%) daripada pengeluaran per kapita per tahun dari penduduk pedesaan di NTT. Pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku terdapat sekitar 90,15% penduduk NTT (3.493.298 orang) yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 150.000 per bulan atau kurang dari Rp 5.000 per hari. Kelompok penduduk yang memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 150.000 per bulan atau kurang dari Rp 5.000 per hari ini terbanyak berada di daerah pedesaan NTT yaitu sebanyak 3.104.959 orang (94,72%), sedangkan yang berada di daerah perkotaan NTT adalah sebanyak 388.339 orang (65,04%). Sangat sulit membayangkan betapa parahnya tingkat kemiskinan masyarakat di Nusa Tenggara Timur, terutama di daerah pedesaan NTT di mana mayoritas penduduknya (94,72% dari total penduduk pedesaan) hanya memiliki tingkat pengeluaran per kapita kurang dari Rp 5.000 per hari pada tahun 2001 atas dasar harga yang berlaku pada saat itu. Berdasarkan studi ini dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemerataan kemiskinan di Nusa Tenggara Timur yang ditunjukkan melalui rendahnya tingkat pengeluaran per kapita dari mayoritas penduduk di NTT.
Berdasarkan studi dari Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2001 (BPS, BAPPENAS, dan UNDP 2001) diketahui bahwa rasio Gini (indeks Gini) dari pengeluaran rumahtangga di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 1999 adalah rendah yaitu 0,28, yang menunjukkan telah terjadi pemerataan pengeluaran rumahtangga pada tingkat pengeluaran yang rendah seperti diungkapkan di atas.
Kinerja pengeluaran per kapita dari kabupaten-kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada tahun 1999 atas dasar harga konstan 1993 adalah terdapat sebelas kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pengeluaran per kapita lebih rendah daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 576.900), diurutkan dari yang terrendah adalah: (1) Sumba Barat (Rp 437.640), (2) Sikka (Rp 440.010), (3) Timor Tengah Selatan (Rp 472.900), (4) Alor (Rp 485.960), (5) Timor Tengah Utara (Rp 487.560), (6) Belu (Rp 494.650), (7) Ende (Rp 501.270), (8) Flores Timur (Rp 528.820), (9) Kabupaten Kupang (Rp 557.710), (10) Sumba Timur (Rp 566.540), dan (11) Ngada (Rp 566.540). Hanya terdapat dua kabupaten di NTT yang memiliki kinerja pengeluaran per kapita lebih tinggi daripada rata-rata Provinsi NTT (Rp 576.900), diurutkan dari yang tertinggi adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 1.202.180) dan (2) Manggarai (Rp 579.380).
Berdasarkan kenyataan di atas, maka pembangunan ekonomi kerakyatan di masa mendatang seyogianya memprioritaskan pada beberapa kabupaten di NTT yang masih menunjukkan kinerja rendah dalam indikator pendapatan ekonomi masyarakat yaitu: Timor Tengah Selatan, Sumba Barat, Timor Tengah Utara, Manggarai, Belu, Alor, dan Kabupaten Kupang.

Kinerja Produktivitas Tenaga Kerja di NTT
Apabila ukuran keberhasilan produksi hanya memandang dari sisi output, maka produktivitas memandang dari dua sisi sekaligus, yaitu: sisi input dan sisi output. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa produktivitas berkaitan dengan efisiensi penggunaan input dalam memproduksi output (barang dan/atau jasa).
Kinerja produktivitas tenaga kerja regional di Nusa Tenggara Timur diukur berdasarkan rasio produk domestik regional bruto (PDRB) kabupaten tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 dengan jumlah tenaga kerja yang ada di kabupaten itu pada tahun 2001.
Kinerja produktivitas tenaga kerja di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2001 atas dasar harga konstan 1993 adalah sebesar Rp 1.717.650. Kinerja produktivitas tenaga kerja dari kabupaten-kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah terdapat 10 kabupaten yang memiliki kinerja produktivitas tenaga kerja regional lebih rendah daripada rata-rata produktivitas tenaga kerja tingkat Provinsi NTT (Rp 1.717.650), diurutkan berdasarkan produktivitas tenaga kerja terrendah, adalah: (1) Sumba Barat (Rp 1.017.750), (2) Manggarai (Rp 1.148.580), (3) Timor Tengah Utara (Rp 1.281.730), (4) Belu (Rp 1.406.250), (5) Ngada (Rp 1.523.980), (6) Timor Tengah Selatan (Rp 1.534.660), (7) Flores Timur (Rp 1.575.030), (8) Sikka (Rp 1.597.360), (9) Alor (Rp 1.652.970), dan (10) Ende (Rp 1.703.280). Hanya terdapat tiga kabupaten yang memiliki kinerja produktivitas tenaga kerja regional lebih tinggi daripada rata-rata produktivitas tenaga kerja tingkat Provinsi NTT (Rp 1.717.650), diurutkan berdasarkan produktivitas tenaga kerja tertinggi, adalah: (1) Kota Madya Kupang (Rp 7.367.030), (2) Kabupaten Kupang (Rp 1.962.140), dan (3) Sumba Timur (Rp 1.942.080).
Dari 34 sektor produksi yang didefinisikan dalam Tabel Input-Output Nusa Tenggara Timur 2001 (BPS NTT, 2002) diketahui bahwa produktivitas tenaga kerja tertinggi berada dalam sektor lembaga keuangan bukan bank yaitu sebesar Rp 35.187.590 (atas dasar harga yang berlaku tahun 2001), sedangkan produktivitas tenaga kerja terrendah berada dalam sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet yaitu sebesar Rp 469.710 (atas dasar harga yang berlaku tahun 2001). Hal ini berarti bahwa tingkat ketimpangan antara produktivitas tenaga kerja sektoral tertinggi (sektor lembaga keuangan bukan bank—Rp 35.187.590) dan produktivitas tenaga kerja sektoral terrendah (sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet—Rp 469.710) di Nusa Tenggara Timur adalah sekitar 75 kali atau 7.500 persen, yang berarti tingkat produktivitas tenaga kerja tertinggi dari sektor lembaga keuangan bukan bank adalah 75 kali lipat (7500%) daripada tingkat produktivitas tenaga kerja terrendah dari sektor industri pupuk, kimia dan barang dari karet.
Dari 13 kabupaten/kota yang dipelajari, diketahui bahwa produktivitas tenaga kerja tertinggi berada dalam Kota Madya Kupang sebesar Rp 7.367.030 (atas dasar harga konstan 1993), sedangkan produktivitas tenaga kerja terrendah berada dalam Kabupaten Sumba Barat yaitu sebesar Rp 1.017.750 (atas dasar harga konstan 1993). Hal ini berarti bahwa tingkat ketimpangan antara produktivitas tenaga kerja regional tertinggi (Kota Madya Kupang—Rp 7.367.030) dan produktivitas tenaga kerja regional terrendah (Kabupaten Sumba Barat—Rp 1.017.750) di Nusa Tenggara Timur adalah sekitar 7,24 kali atau 724 persen, yang berarti tingkat produktivitas tenaga kerja tertinggi dari Kota Madya Kupang adalah 7,24 kali lipat (724%) daripada tingkat produktivitas tenaga kerja terrendah dari Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan hasil studi ini direkomendasikan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja dari kabupaten-kabupaten di NTT melalui melakukan transformasi struktur produksi atau menurunkan tingkat kontribusi dari sektor-sektor primer terhadap PDRB kabupaten itu. Hal yang paling memungkinkan adalah mengembangkan sektor-sektor agribisnis yang mampu mengaitkan secara terpadu dan terintegrasi dari agribisnis hulu, “on-farm”, dan hilir. Dengan demikian telah jelas bahwa strategi perubahan struktur produksi dari sektor-sektor produksi yang memberikan kontribusi terhadap PDRB, melalui mengembangkan sektor agribisnis dari hulu, “on-farm”, sampai hilir, di masa mendatang akan mampu meningkatkan produktivitas tenaga kerja regional.
Peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui perubahan struktur produksi terhadap PDRB, akan memberikan konsekuensi lebih lanjut berupa peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya akan mampu mewujudkan kemandirian masyarakat membiayai kebutuhan-kebutuhan hidup mereka. Hal ini akan mampu mewujudkan cita-cita jangka panjang berupa mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Timur yang mandiri, maju, dan sejahtera, sesuai dengan visi dari pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur.

Sumber :http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_10.htm

engembangkan ekonomi rakyat sebagai landasan ekonomi pancasila

MENGEMBANGKAN EKONOMI RAKYAT SEBAGAI LANDASAN EKONOMI PANCASILA

I . Kemiskinan Penduduk Pribumi di Jaman Penjajahan
Pierre Van der Eng, seorang sejarawan Belanda menulis tentang strata ekonomi penduduk di jaman penjajahan. Pada tahun 1930, dua tahun setelah Sumpah Pemuda, 51,1 juta penduduk pribumi (Indonesia) yang merupakan 97,4% dari seluruh penduduk yang berjumlah 60,7 juta hanya menerima 3,6 juta gulden (0,54%) dari pendapatan “nasional” Hindia Belanda, penduduk Asia lain yang berjumlah 1,3 juta (2,2%) menerima 0,4 juta gulden (0,06%) sedangkan 241.000 orang Eropa (kebanyakan Belanda) menerima 665 juta gulden (99,4%). Sangat “njomplangnya” pembagian pendapatan nasional inilah yang sulit diterima para pejuang perintis kemerdekaan Indonesia yang bersumpah tahun 1928 di Jakarta. Kemerdekaan, betapapun sangat “mahal” harganya, harus dicapai karena akan membuka jalan ke arah perbaikan nasib rakyat dan bangsa Indonesia.
Kini setelah Indonesia merdeka 58 tahun, ketimpangan ekonomi tidak separah ketika jaman penjajahan, tetapi konglomerasi (1987-1994) yang menciptakan ketimpangan ekonomi luar biasa, sungguh-sungguh merupakah “bom waktu” yang kemudian meledak sebagai krismon 1997. Dalam 26 tahun (1971-1997) rasio pendapatan penduduk daerah terkaya dan daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan 9,8 (1997), dan Gini Rasio meningkat berturut-turut dari 0,18 menjadi 0,21 dan 0,24. Terbukti bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun selama 3 dekade, 1966-1996) “tidak diridhoi” Allah SWT dan krismon “diturunkan” untuk mengingatkan bangsa Indonesia.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Q.S. 17 Al Israa’: 16)

II. Krisis Moneter Mengembangkan Keuangan Mikro
Sejak terjadinya krisis moneter (krismon) yang berakibat langsung pada ditutupnya 16 bank swasta nasional tanggal 1 Nopember 1997, lembaga keuangan mikro berkembang pesat, terutama di perdesaan. BRI yang merupakan lembaga keuangan mikro terbesar di Indonesia yang memiliki 3.825 unit-unit desa di seluruh Indonesia berkembang luar biasa. Di Propinsi DIY jumlah penabung bertambah rata-rata 16,2% per tahun selama 1997 – 2002 dari 457.496 menjadi 950.978 orang. Dan dana tabungan meningkat 26,3% per tahun dari Rp.263 milyar menjadi Rp.788 milyar (tabel 2), berarti setiap orang memiliki tabungan di BRI sebesar Rp. 828.368,-. Penduduk Propinsi DIY tahun 2002 adalah 3,1 juta orang.
Demikian data-data mikro dari lapangan ini, yang tidak pernah dilihat dan dianalisis oleh para ekonom makro, menunjukkan betapa keliru kesimpulan telah “hancur leburnya” ekonomi Indonesia. Ekonomi rakyat Indonesia tidak pernah mengalami krisis serius meskipun sempat kaget, sehingga tidak memerlukan pemulihan. Kesan masih adanya “krisis ekonomi” sekarang ini sengaja ditiupkan dan dibesar-besarkan oleh eks-konglomerat dan para pembelanya termasuk teknokrat. Konglomerat ingin melepaskan diri dari kewajiban membayar utang pada bank-bank pemerintah (BLBI dan obligasi rekap). Masyarakat dan pers kita hendaknya waspada dalam hal ini. Sebaiknya kita tidak ikut-ikutan berbicara tentang pemulihan ekonomi (economic recovery) jika yang akan kita pulihkan justru kondisi ekonomi sangat timpang “pra-krisis” yang dikuasai konglomerat dan menjepit ekonomi rakyat.
Keuangan Mikro bukan hal baru bagi Indonesia. Yang baru adalah kesadaran dan pengakuan tentang peranan besar yang dimainkannya dalam perekonomian rakyat dan perekonomian nasional. Kenyataan ini mempunyai implikasi besar terhadap teori tentang peranan modal nasional dan upaya-upaya penguatannya dalam pembangunan ekonomi bangsa. Jika ada pakar ekonomi asing mengatakan “the only way for Indonesia’s economic recovery is mass capital inflow from abroad”, maka jelas kami menolak fatwa yang cenderung “ngawur” tersebut.
Fakta tentang peranan besar keuangan mikro dalam perekonomian nasional hendaknya menyadarkan pemerintah tentang perlunya mengkaji ulang teori ekonomi perbankan modern. Kesediaan pemerintah menerbitkan obligasi rekapitalisasi perbankan sebesar Rp.650 trilyun untuk “menyelamatkan perbankan modern”, yang bunganya sangat memberatkan APBN, jelas merupakan kebijakan keliru yang tidak berpihak pada kebijakan pengembangan keuangan mikro dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

III. Ekonomi Rakyat sebagai Penyelamat Ekonomi Nasional
Jika Ahmad Syafii Ma’arif dan Franz Magnis-Suseno (2003) berbicara keras tentang kerusakan bangsa Indonesia yang “hampir sempurna”, sehingga tinggal tunggu waktu dibawa masuk jurang, maka dilihat dalam perspektif ekonomi diartikan bahwa krisis ekonomi dewasa ini sudah amat parah, yang jika dibiarkan pasti akan mengakibatkan kebangkrutan perekonomian nasional. Meskipun orang tidak pernah lupa menyebutkan bahwa krisis yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini sudah berciri multidimensi, tokh yang paling sering disebutkan di media massa adalah sebagai krisis ekonomi, bukan krisis politik, krisis hukum, atau krisis moral. Sebabnya tidak lain karena selama 3 dekade Orde Baru, pembangunan ekonomi sudah menjadi “agama”, dengan peranan yang amat dominan dari (perusahaan-perusahaan) konglomerat. Kini ketika konglomerat sudah rontok, yang sulit dibayangkan untuk bangkit kembali karena utang-utang yang sangat besar, maka ekonomi Indonesia secara keseluruhan dikatakan sudah dalam keadaan krisis parah.
Bahwa ekonomi nasional dianggap masih dalam kondisi krisis, faktor-faktornya antara lain adalah kurs dollar yang masih 3 kali lebih tinggi dibanding sebelum krisis moneter Juli 1997, bank-bank masih belum mengucurkan kredit ke sektor riil, dan pemerintah terperangkap dalam beban utang dalam dan luar negeri yang sangat berat. Benarkah faktor-faktor ini cukup? Mengapa inflasi yang sudah benar-benar terkendali sejak 1999 yang kini (2003) berada sekitar 6%, dan pertumbuhan ekonomi yang sudah positif (3-4% pertahun), tidak dianggap sebagai faktor-faktor yang seharusnya tidak lagi menggambarkan kondisi krisis ekonomi? Ekonomi yang krisis adalah ekonomi yang pertumbuhannya terus-menerus negatif dan inflasi merajalela lebih dari 50% per tahun.
Memang pakar-pakar ekonomi makro kita pada umumnya masih mampu berargumentasi dan menunjuk belum adanya investasi terutama investasi asing sebagai salah satu penyebab pertumbuhan ekonomi rendah. “Jika pertumbuhan ekonomi hanya ditopang oleh konsumsi maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berkelanjutan”, kata mereka. Benarkah?
Diagnosis ekonomi yang bersifat pesimistik masih jauh lebih kuat dibanding diagnosis optimistik, karena pada umumnya pakar-pakar ekonomi kita lebih banyak menggunakan data-data makro sekunder dan tersier di bidang keuangan. Sebaliknya data-data mikro sektor ekonomi rakyat, yang memang tidak tercatat dalam statistik, tidak pernah masuk dalam perhitungan. Inilah yang oleh para ekonom makro yang keblinger disebut dengan ekonomi illegal atau hidden economy.
Ekonomi rakyat di manapun di daerah-daerah benar-benar sudah bangkit, tidak sekedar menggeliat. Usaha-usaha ekonomi rakyat yang disebut (secara tidak tepat) sebagai UKM (Usaha Kecil Menengah) berkembang di mana-mana dengan pendanaan mandiri atau melalui dana-dana keuangan mikro seperti pegadaian, koperasi atau lembaga-lembaga keuangan mikro “informal” di perdesaan. Misalnya, selama 1995-2002 kredit yang disalurkan Perum Pegadaian meningkat dengan 5,6 kali (560%), dan jumlah orang yang menggadaikan (nasabah) naik 368% (Tabel 2). Di Yogyakarta, anggota KOSUDGAMA (Koperasi Serba Usaha Dosen-dosen Gadjah Mada) yang kini beranggota 5332 orang (74% diantaranya anggota luar biasa, bukan dosen UGM), anggotanya meningkat lebih dari 5 kali lipat selama periode krisis (1998-2002), dengan nilai pinjaman meningkat 11 kali lipat (1116%) dari Rp. 1,04 milyar menjadi Rp. 11,57 milyar (Tabel 3). Satu Baitul Maal (BMT Beringharjo) di kota Yogyakarta dalam periode relatif singkat (1995-2002) telah meningkat omset pinjamannya dari Rp. 50,9 juta menjadi Rp. 5,2 milyar dengan anggota naik dari 393 menjadi 1333 (Tabel 4). Selain itu Koperasi BINA MASYARAKAT MANDIRI yang didirikan 28 “orang gila” tanggal 28 Oktober 1998 di Jakarta, telah membantu 24.873 penduduk miskin di seluruh Indonesia dengan pinjaman Rp. 39 milyar, padahal pada tahun 1999 baru Rp. 440 juta untuk 917 orang (tabel 5).
Dapat disimpulkan bahwa kondisi “amat gawat” yang dihadapi bangsa Indonesia dewasa ini tidak terletak dalam bidang ekonomi khususnya ekonomi rakyat, tetapi dalam bidang politik, hukum, dan moral. Korupsi yang makin merajalela yang “menyebar” dari pusat ke daerah-daerah bersamaan dengan pelaksanaan otonomi daerah bukanlah “krisis ekonomi” tetapi krisis moral, sedangkan “kerusakan bangsa” yang diklasifikasi sebagai “hampir sempurna” oleh Syafii Ma’arif adalah kerusakan dalam bidang tatakrama atau etika politik, bukan kerusakan ekonomi Indonesia. Disinilah kekeliruan fatal pakar-pakar ekonomi makro yang sejak krismon 1997 menyatakan ekonomi Indonesia telah “mati secara aneh dan tiba-tiba” (the strange and sudden death of a tiger). Jika ekonomi Indonesia telah diibaratkan sebagai harimau (tiger) yang sudah mati sejak krismon 1997-1998, lalu apa yang terjadi dengan orang-orangnya? Apakah mereka (bangsa Indonesia) juga ikut mati? Inilah tidak realistisnya analisis ekonom yang memberikan konsep-konsep ekonomi abstrak dari manusia-manusia ekonomi (homo ekonomikus) tanpa merasa perlu membumikannya. Yang benar manusia adalah juga homo socius dan homo ethicus.
Kerusakan ekonomi bangsa memang hampir sempurna, tetapi bukan kerusakan ekonomi rakyat. Yang rusak adalah ekonomi konglomerat yang pada masa-masa jayanya terlalu mengandalkan pada modal asing yang murah, tetapi setelah terjadi apresiasi dolar 6 kali lipat secara tiba-tiba maka konglomerat-konglomerat tersebut telah benar-benar hancur berkeping-keping. Apakah kondisi ekonomi konglomerasi seperti ini akan kita pulihkan? Pasti tidak. Indonesia sebaiknya tidak usah berbicara tentang pemulihan ekonomi (economic recovery). Ekonomi siapa yang akan dipulihkan? Ekonomi konglomerat jangan dipulihkan.
Demikian, berbeda dengan pandangan pakar-pakar ekonomi arus utama (main stream), kerusakan ekonomi yang dialami sektor modern/ konglomerat tidak perlu diratapi, dan kita tidak perlu mati-matian memulihkan kondisi ekonomi pra-krisis yang sangat timpang. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang demokratis, menunjuk pada asas ke-4 Pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dimana ekonomi rakyat mendapat dukungan pemihakan yang sungguh-sungguh dari pemerintah. Bahwa sejauh ini pakar-pakar ekonomi arus utama menolak konsep ekonomi kerakyatan, bahkan juga ekonomi kekeluargaan, yang hendak digusur dari pasal 33 UUD 1945, adalah karena mereka secara a priori menganggap ekonomi kerakyatan bukan sistem ekonomi pasar, tetapi dituduh sebagai sistem ekonomi “sosialis-komunis” ala Orde Lama 1959-1966. Pandangan dan pemihakan mereka pada konglomerat yang liberal-kapitalistik memang amat sulit diubah lebih-lebih setelah (istilah mereka) ”Uni Sovyet pun kapok dengan sosialisme, dan RRC juga sudah menjadi kapitalis”. Sudah pasti mereka “keblinger” karena paham sosialisme tidak pernah mati, dan ekonomi RRC tumbuh cepat bukan karena meninggalkan paham sosialisme tetapi karena amat berkembangnya ekonomi rakyat. Ekonomi Indonesia akan tumbuh cepat seperti ekonomi RRC jika mampu mengalahkan virus korupsi yang tumbuh subur sejak awal gerakan reformasi yang telah benar-benar melenceng.

IV. Revolusi Mewujudkan Ekonomi Pancasila
Tanggal 12 Agustus 2002 UGM mendirikan PUSTEP (Pusat Studi Ekonom Pancasila) yang kemudian disambut pembentukan Komisi Ad Hoc Kajian Ekonomi Pancasila pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Pendirian PUSTEP-UGM ini kemudian diikuti pembentukan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PSEK) di Universitas Sarjanawiyata Taman Siswa tanggal 16 Agustus 2003 semuanya berkehendak menyumbangkan teori-teori dan ilmu ekonomi (asli) Indonesia yang benar-benar memberi manfaat pada masyarakat/ bangsa Indonesia khususnya wong cilik.
Ekonomi Pancasila bukanlah sistem ekonomi baru yang masih harus diciptakan untuk mengganti sistem ekonomi yang kini “dianut” bangsa Indonesia. Bibit-bibit sistem ekonomi Pancasila sudah ada dan sudah dilaksanakan oleh sebagian masyarakat Indonesia terutama pada masyarakat perdesaan dalam bentuk usaha-usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Seorang pengemudi ’speed boat’ Zamrani (26 th) yang hanya tamat SD 6 tahun menegaskan “Ekonomi Pancasila dalam Aksi” di dalam pelayanan jasa transpor di Sungai Mahakam Kaltim, yaitu di antara 79 ‘speed’ dan 60 taksi yang semuanya dimiliki warga Kota Bangun. ‘Speed’ hanya melayani penumpang Melak-Kota Bangun pulang-pergi (Kutai Barat dan Kutai Kartanegara), sedangkan taksi Kijang dan lain-lain kendaraan “mini-bus” untuk jurusan Kota Bangun-Tenggarong-Samarinda, dan Balikpapan. “Bagi-bagi rezeki” ala ekonomi rakyat di Kota Bangun inilah bukti nyata telah diterapkannya asas-asas ekonomi Pancasila di Kalimantan Timur.
Adapun mengapa praktek-praktek kehidupan riil dan kegiatan ekonomi rakyat yang mengacu pada sistem (aturan main) ekonomi Pancasila ini tersendat-sendat, alasannya jelas karena politik ekonomi yang dijalankan pemerintah bersifat liberal dan berpihak pada konglomerat. Ketika terjadi krismon 1997-1998, meskipun keberpihakan pemerintah pada konglomerat belum hilang, tetapi gerakan ekonomi kerakyatan yang dipicu semangat reformasi memberikan iklim segar pada berkembangnya sistem ekonomi Pancasila yang berpihak pada ekonomi rakyat.
Pembentukan PUSTEP UGM tepat waktu untuk mengisi kevakuman sistem ekonomi nasional, ketika sistem ekonomi kapitalis liberal di Indonesia sedang digugat, dan sistem ekonomi kerakyatan sedang mencari bentuknya yang tepat dan operasional. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sub-sistem dari sistem ekonomi Pancasila yang diragukan dan tegas-tegas ditolak oleh teknokrat “keblinger”, yang begitu silau dengan sistem ekonomi kapitalis liberal dari Barat (Amerika). PUSTEP UGM bertekad melakukan kajian-kajian kehidupan riil (real life) sehingga dapat membakukan ilmu ekonomi tentang kehidupan riil (real-life economics) dari masyarakat/bangsa Indonesia.
Jikalau bangsa Indonesia ingin supaya Pancasila yang saya usulkan itu menjadi satu realiteit, ... janganlah lupa akan syarat untuk menyelenggarakannya ialah perjuangan, perjuangan, sekali lagi perjuangan. Jangan mengira bahwa dengan berdirinya negara Indonesia Merdeka itu perjuangan kita telah berakhir. Tidak! Bahkan saya berkata: Di dalam Indonesia merdeka itu perjuangan kita harus berjalan terus, hanya lain sifatnya dengan perjuangan sekarang, lain coraknya. Nanti kita bersama-sama sebagai bangsa yang bersatu padu, berjuang terus menyelenggarakan apa yang kita cita-citakan di dalam Pancasila (Soekarno, 1 Juni 1945)
Jika Ahmad Syafii Ma’arif dan Franz Magnis-Suseno di dalam Seminar “Meluruskan Jalan Reformasi”, mengibaratkan bangsa Indonesia sudah mendekati “jurang kehancuran”, maka reformasi lebih-lebih yang bersifat tambal-sulam jelas tidak akan memadai. “Kapal” Indonesia harus dibalikkan arahnya. Itulah revolusi bukan sekedar reformasi.
Kompleksitas krisis multidimensi sekarang dan beratnya beban kesulitan mengatasi dan mengakhirinya membuat tekad membangun masa depan harus diwujudkan dalam tindakan-tindakan besar dan inisiatif tingkat tinggi. Tindakan besar yang dimaksud adalah suatu tindakan fundamental, yang secara moral setara dengan revolusi, atau bahkan perang. Justru inilah suatu bentuk nyata ”jihad akbar” yang tidak menuntut pengorbanan pertumpahan darah, tetapi menuntut pengorbanan melawan egoisme dan subjektivisme, suatu bentuk pengorbanan psikologis. Jihad akbar adalah jenis perjuangan berat melawan diri sendiri, suatu perjuangan yang memerlukan keberanian menyatakan apa yang benar walaupun pahit karena bertentangan dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

Sumber :http://www.ekonomirakyat.org/edisi_20/artikel_3.htm