- Konsep Modal
1. Modal Jangka Panjang
2. Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
- Sumber - sumber Modal Koperasi
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Sukarela
- Modal Sendiri
- Modal Sendiri ( equity capital )
- Modal Pinjaman ( debt capital )
- Distribusi Cadangan Koperasi
- Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU NO. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan berasal dari anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Pertanyaan kelompok :
1. Pertanyaan dari Aditya KUsumasiyanto :
Jelaskan apa yang dimksud dengan memenuhi kewajiban tertentu & meningkatkan jumlah operating capital koperasi ?
2. Pertanyaan dari Abdul Rahim Sangadji :
Maksud dari pembelanjaan Konsisten ?
3. Pertanyaan dari Nur Fauzi :
Digunakan untuk apa saja simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal sendiri ?