Minggu, 03 Januari 2010

Permodalan Koperasi

  • Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha - usaha koperasi.
1. Modal Jangka Panjang
2. Modal Jangka Pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

  • Sumber - sumber Modal Koperasi
A. Sumber - sumber modal koperasi ( UU No. 12/1967 )
  1. Simpanan Pokok
  2. Simpanan Wajib
  3. Simpanan Sukarela
  4. Modal Sendiri
B. Modal - Sumber modal Koperasi (UU NO. 25/1992 )
  1. Modal Sendiri ( equity capital )
  2. Modal Pinjaman ( debt capital )
  • Distribusi Cadangan Koperasi
  1. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU NO. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan berasal dari anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.


Pertanyaan kelompok :
1. Pertanyaan dari Aditya KUsumasiyanto :
Jelaskan apa yang dimksud dengan memenuhi kewajiban tertentu & meningkatkan jumlah operating capital koperasi ?

2. Pertanyaan dari Abdul Rahim Sangadji :
Maksud dari pembelanjaan Konsisten ?

3. Pertanyaan dari Nur Fauzi :
Digunakan untuk apa saja simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan modal sendiri ?

Jenis - Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .