Sabtu, 24 Oktober 2009

BAB II
PEMGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Koperasi
Mengandung makna "kerja sama", ada juga mengartikan " menolong sau sama lain ". arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
  • Funsi Sosial
  • Fingsi Ekonomi
  • Fungsi Politik
  • Fungsi Etika
2. Pengerian Koperasi

1. Dedinisi ILO ( International Labour Organization )
Dalam definisi ILO ada elemen yang dikandung dalam koperasi :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • terdapat tujuanekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibuuhkan
2. Definisi UU NO. 25 / 1992
Hoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarka atas azas kekeluargaan.

3. 5 Unsur Koperasi Indonesia
  1. Koperasi adalah Bada Usaha
  2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
  3. Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan "prinsip-prinsip koperasi"
  4. Koperasi Indonesia adalah "Gerakan Ekonomi Rakyat"
  5. Koperasi Indonesia "berazaskan kekeluargaan"
4. Tujun Koperasi
Sesuai UU No. 25 / 1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomoian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25 / 1992 Pasal 4, Fungsi Koperasi :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meninggkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyaraka.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan prekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdsarkan azas kekeluarggan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip-prinsip Koperasi

  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 / 1992


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Bentuk Organisasi
1. HANEL :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atao sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sisten Koperasi :
1. Individu
2. Pengusaha Perorangan/kelompok
3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. ROPKE :
  • Identifikasi ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
2. kelompokusaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi
3. Pemanfaat koperasi secara bersama oleh anggota
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
  • Sub Sistem :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi

3. Di Indonesia :

1. Bentuk : Rapat anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas
2. Rapat Anggota :
  • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • Pemegag kekuasaan tertinggi
3. Pengurus :
  • Tugas :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana Kerja , Budget dan belaja koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang :
1. Mewakili koperasi di dalam&luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
4. pengawas :
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggoata dan diberi mandat unuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 th 1992 Pasal 39:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan & pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yg ada&mendapatkan segala keterangan yg ada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar