Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 /1992, adalah sebagai berikut :
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 /1992, adalah sebagai berikut :
- SHU Koperasio merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan. dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Presentase SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet usaha per anggota
- Presentase SHU untuk simpanan anggota
- Presentase SHU untuk transaksi usaha anggota
- SHU total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak.
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya.
- Omzet usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Presentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
- presentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi angggota.
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar